Memalukan,Sudah Hampir 2 Tahun Pademi BNI Cabang Singkut Mengaku Belum Ada Sosialisai Protkes

  • Bagikan

SAROLANGUN – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Singkut, Kabupaten Sarolangun terjaring razia Protokol Kesehatan (Prokes) yang dilakukan Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Sarolangun pada Kamis, (29/07/2021). Tim Satgas Covid 19 Sarolangun menilai perlengkapan prokes di BNI cabang Singkut tidak memenuhi standar prokes yang telah diterapkan pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang tertuang dalam Perbup No 70 Tahun 2020, sehingga harus diberikan sanksi denda senilai 1 juta rupiah.

Berdasarkan pantauan media dilapangan, BNI cabang singkut tidak menyediakan fasilitas cuci tangan diluar ruangan Bank, sedangkan untuk prokes lainnya seperti cairan Hand sanitizer, wajib masker, alat cek suhu, jara tepat duduk pelayanan sudah disediakan.

“Karna tidak menyediakan fasilitas cuci tangan terpaksa ini kita tutup atau harus membayar denda senilai 1 juta rupiah,” ucap salah satu anggota Satgas Covid 19 Sarolangun.

BACA JUGA :   Sachrudin : Kejurda Askot, Kesempatan Kembangkan Potensi dan Gapai Prestasi Lebih Tinggi

Sementara itu Pimpinan BNI Cabang Singkut Arif Wibowo mengakui kelalaian pegawainya yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, dan lansung membayar denda agar tidak terjadi penutupan sementara terhadap BNI cabang Singkut.

“Mengenai cuci tangan diluar, sebenarnya kalau dari BNI sendiri kita sudah menerapkan prokes yang ketat, jadi untuk sarana dan prasarana, himbauan, memakai masker dan segala macam sudah kita laksanakan sesuai ketentuan. Hanya saja, pas petugas kesini, cuci tangan sedang diisi ulang oleh OB nya, karna air harus diganti, dan embernya harus dibersihkan,” katanya.

Lebih lanjut, Ia mengaku hingga proses penindakan itu pihaknya belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan penertiban prokes yang dilakukan oleh tim satgas covid 19 Sarolangun.

BACA JUGA :   Santa Anggota DPRD Kota Tangerang Bagikan 500 Takjil dan 40 Ribu Masker

“Dari awal covid belum ada informasi dan pemberitahuan, sosialisasi gak ada sama sekali, kalau kita informasinya selalu dari kantor pusat emang penerapan prokes dan itu ketat, sedangkan dari pemkab secara personal belum ada,” katanya lagi.

Sementara itu Kasat Pol PP Sarolangun Riduan Menegaskan pihaknya jauh jauh hari telah melakukan pemberitauhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perbup no 70 tahun 2020.

“Kalau dibilang tidak ada sosialisasi mohon maaf, ini sudah 1 tahun setengah pandemi covid, dan ini sudah diberitakan luas. Dan saya rasa untuk sosialisasi sudah cukup, mulai dari radio, media, kemudian lansung ketoko-toko sudah kita lakukan dan di Kecamatan Singkut, ibu Camat sudah bergerak sudah menyebarkan himbauan,” tegasnya.

BACA JUGA :   Wartawan Jurnal Sukabumi Dipukuli OTK Saat Bertugas di Palabuhanratu

Selain BNI Cabang Singkut, ada 4 pelaku usaha yang juga terjaring dalam razia prokes covid 19, diantaranya Toko eletronik colombus, toko sembako, toko cahaya terang, dan juga J&T, di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses