Wooow, Di Kota Batu Bakal Diterapkan Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah

  • Bagikan
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto (foto:Putut)

DimensiNews.co.id, BATU – Guna mewujudkan kota yang bersih, di wilayah Kota Batu, Jawa Timur, bakal diterapkan aturan baru, yaitu membayar denda tilang dan pajak motor dengan menggunakan sampah.

“Akan segera kami luncurkan aturan ini. Untuk saat ini masih dalam perbincangan serius antara Polres Kota Batu dan Pemkot, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap AKBP Budi Hermanto, Kapolres Kota Batu.

Dengan demikian, Ia juga berharap kedepannya jika aturan ini bisa diberlakukan, maka dukungan moril untuk menekan produksi sampah di Kota Batu bisa terus menurun.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Sidiq, mengatakan bahwa untuk saat ini produksi sampah di wilayah Kota Batu mencapai 60 ton saat hari biasa, apabila memasuki akhir pekan meningkat menjadi 80 ton.

BACA JUGA :   Panglima TNI Tinjau Lokasi Pembangunan Puslatpur di Amburawang

“Jadi, pihak kami tengah membuat regulasi pembayaran denda tilang dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sampah,” terang dia, Rabu (11/9/2019)

Akan tetapi, Arif menegaskan, untuk jenis sampah yang digunakan tidak semua bisa dipakai. Oleh sebab itu, tambah dia, masih diatur apakah sampah tersebut berdasarkan beratnya atau jenisnya untuk pembayaran denda itu.
“Diperkirakan, aturan ini akan berlaku untuk diterapkan, 2020 memdatang,” pungkas dia. (Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses