Cilacap – Satreskrim Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap bisnis ilegal Oli Palsu dan menangkap satu tersangka inisial BP (47) di rumahnya di Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan.
Bisnis oli abal-abal ini dijalankannya selama delapan bulan terakhir. Dan BP nekat memakai merek oli terkenal. Meski produk buatannya itu jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.
Kaploresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam Press Konferensi itu mengungkapkan bahwa BP telah meraup nilai transaksi hingga ratusan juta rupiah sebulan dalam bisnis ilegalnya itu.
“Pelaku menjalankan bisnis selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta, dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon,” ungkap Kaploresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Senin (13/1/2025).
Untuk sekali pengiriman 50 karton, setiap karton berisi 24 botol oli. Adapun harga oli palsu milik tersangka ini harganya lebih murah dibanding harga pasaran.
“Kalau oli asli di pasaran kisaran Rp1,4juta sampai 1,5 juta perkarton. Ini tersangka menjual Rp450.000 perkarton,” beber Kapolres.
Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa botol kosong siap pakai sebanyak 800 botol, alat produksi, mesin pres botol dan segel hologram palsu.
“Kami juga mengamankan dua unit mobil pick-up dan satu truk milik tersangka yang di gunakan untuk mendistribusikan produknya,” terang Ruruh.
Akibat perbuatannya, BP di jerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian, serta pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tandas Kombes Pol Ruruh.