Surabaya – Menjelang perayaan Natal, kecelakaan maut kembali terjadi di Surabaya, Senin (23/12), sekitar pukul 15.12 WIB. Kecelakaan yang melibatkan mobil mewah Mercedes-Benz tipe E300 dengan nomor polisi L 1725 FH ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya luka berat.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers di Satpas Colombo, Selasa (24/12), mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di enam lokasi berbeda sepanjang Jalan Kenjeran, Surabaya. Pelaku, SUW (28), terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol dengan kandungan 0,16 mg per liter darah.
“Pengemudi berada dalam kondisi yang sangat membahayakan, menyebabkan satu korban meninggal dunia, empat luka berat, dan kerusakan material pada beberapa kendaraan,” ujar Arif.
Adapun korban yang meninggal dunia adalah Prasetyaningsih (63), seorang petugas kebersihan yang ditabrak saat mengayuh sepeda. Selain itu, korban lainnya termasuk pengemudi ojek online Ahmad Ghozali (51) yang mengalami luka berat, serta pengendara dan penumpang lainnya yang masih dirawat intensif di rumah sakit.
Polisi menetapkan SUW sebagai tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari.
“Surat penahanan telah dikeluarkan, dan pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam,” tambah Perwira dengan dua melati emas di pundak itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen untuk mewujudkan kota Zero Drink Driving. Namun, kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden fatal akibat pengemudi mabuk di Surabaya.
“Demi keselamatan bersama, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengemudi dalam kondisi mabuk atau tidak sadar,” pungkas Arif.