Surabaya – Seorang istri perwira menengah TNI AD, Dewi Wulandari memilih akan menempuh langkah hukum guna meluruskan tuduhan perselingkuhan dirinya dengan sopir yang dinilainya tidak berdasar. Dewi adalah istri dari Letkol CZI DAW, dan merasa nama baiknya dicemarkan oleh tuduhan yang tidak pernah ia lakukan.
“Sopir yang ditugaskan Pak DAW untuk mengantar saya ada tiga orang, satu sudah berkeluarga dan yang 2 belum. Ketiganya pak DAW sendiri yang menunjuk untuk mengantar saya,” tutur Dewi kepada wartawan, Rabu, (06/08).
Kepada wartawan, Dewi dengan didampingi Penasihat hukumnya Yasin Nur Alamsyah S.H., M.H, menerangkan awal mula perkara ini berawal dari chat whatssapp’nya dengan sopir.
“Ada salah paham karena saya ada salah ketik, dan itu memang salah ketik. Kenapa saya tidak hapus Chat itu, ya karena saya memang tidak ada niat sedikitpun. Karena memang murni saya salah ketik,” imbuhnya.
Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Militer Surabaya
Kepada wartawan, Penasihat hukum Dewi, Yasin Nur Alamsyah S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Surabaya dengan fakta dan didukung alat bukti yang ada, Rabu (6/8). Ibu dua anak itu menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan dan perzinahan yang diarahkan padanya tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Kami selaku penasihat hukum perlu meluruskan isu yang mencemarkan nama baik klien kami. Semua tuduhan ini tidak berdasar dan akan kami buktikan di pengadilan,” tegas Yasin kepada DimensiNews.co.id usai persidangan, Rabu, (06/08).
Tuduhan Bermula dari Suami Sendiri
Tuduhan tersebut berasal dari suaminya sendiri, Letkol DAW, yang juga ayah dari kedua anak D. Hingga kini, Dewi mengaku belum mengetahui motif di balik laporan itu. Ia menyayangkan adanya tuduhan sepihak yang justru merusak keharmonisan keluarganya yang telah dibina nya selama 16 tahun itu.
“Yang saya perjuangkan bukan hanya nama saya, tapi juga harga diri dan masa depan anak-anak,” ujar Dewi.
Sopir Pribadi Jadi Terdakwa, Bantah Tuduhan
Dalam perkara ini, sopir pribadi Dewi, Pratu R, turut terseret dan kini berstatus menjadi terdakwa. Namun, dalam sidang tertutup di Pengadilan Militer Surabaya, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Laut (H) Amriandie SH., MH., dengan Oditur Militer Mayor CHK Dian Fitriansyah SH., Pratu R membenarkan seluruh keterangan Dewi bahwa tidak ada peristiwa seperti yang dituduhkan.
“Sangat berbanding terbalik dengan keterangan dan BAP awal terdakwa. Perkara ini ada karena BAP saudara R menyatakan adanya hubungan perselingkuhan dan perzinahan antara dia dengan istri komandannya itu. Namun, hari ini, di persidangan militer, Saudara R membenarkan seluruh keterangan dan kesaksian Klien kami saat ditanya Majelis Hakim bahwa seluruh tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Pernyataan terdakwa bertolak belakang dengan BAP awal yang memicu adanya perkara ini,” terang Yasin.
Surat Kaleng Jadi Alat Bukti, Hasil Forensik Buka Fakta Baru

Selain tuduhan perselingkuhan, Dewi juga dituding sebagai pihak yang membuat surat kaleng yang bermuatan hubungan sepesial kepada Pratu R. Namun, hasil uji forensik membantah hal tersebut. Keseluruhan tulisan tangan dalam surat kaleng itu dinyatakan tidak cocok dengan tulisan tangan Dewi.
“Hasil keseluruhan Uji Autentikasi oleh Ahli Grafologi tulisan tangan asli klien kami dan tulisan pada surat kaleng itu menyatakan ketidakcocokan. Jadi diduga kuat bukti-bukti surat tulisan tangan yang dituduhkan kepada klien kami merupakan rekayasa dalam perkara ini,” ungkap Yasin.
Siap Tempuh Jalur Hukum atas Bukti dan Keterangan Palsu
Dewi dan kuasa hukumnya menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan atas kemunculan bukti surat kaleng yang dinilai palsu. Mereka berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran bukti tersebut.
“Setelah ini, kami akan ambil langkah hukum untuk melaporkan siapa saja yang berperan atas munculnya alat bukti tersebut,” tegas Yasin.
Selain itu pihaknya akan turut melaporkan terdakwa atas keterangan atau BAP awal yang berdampak pada nama baik klien kami hingga kasus ini digelar di Persidangan Pengadilan Militer.
“Meski dalam sidang tadi Terdakwa R telah membenarkan seluruh kesaksian Klien kami, dan hal itu telah mematahkan segala tuduhan. Namun kami tetap akan melaporkan saudara R atas keterangan awal nya pada BAP, yang menjadikan perkara ini ada,” tegasnya. [By]
















