Kawal Rapat Depekab Dan Rekomendasi Pengupahan 2025, Aliansi Buruh Kepung Kantor Disnaker Purwakarta

  • Bagikan

PURWAKARTA – Masa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta melakukan aksi pengawalan rapat Dewan Pengupahan dan Rekomendasi Pengupahan Kabupaten Purwakarta Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Disnaker, Jalan Veteran, Ciseureuh Purwakarta, Jum’at (13/12/2024)

Aksi ratusan masa pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Purwakarta, selain mengawal rapat Dewan Pengupahan, para buruh juga menyuarakan Tiga tuntutan diantaranya,
Naikkan UMK 2025 sebesar 8 Persen, Berlakukan UMSK, dan Berlakukan upah diatas satu tahun

Koordinator aksi yang juga Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat SH, kepada DimensiNews.co.id mengatakan,

” APINDO jangan saklek menolak UMSK karena Presiden Prabowo sudah jelas mengamanatkan agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi diberlakukan lagi sesuai dengan Permenaker No.16 Tahun 2024,

BACA JUGA :   Satgas TMMD Bojonegoro Laksanakan Pengecekan Perehaban Rumah Program Aladin

Kenapa UMSK harus dibuka kembali setelah Empat tahun tidak ada, karena di Purwakarta sudah banyak Industri perusahaan dengan padat modal dan berteknologi tinggi,

Sehingga pekerjanya harus mempunyai skil kemampuan khusus, dengan tingkat resiko kerja tinggi, sehingga dalam regulasinya harus ada upah diatas minimum yaitu upah sektoral yang nominalnya lebih tinggi,” Kata Wahyu

Ia juga menilai ada upaya dari APINDO seluruh Indonesia untuk tidak memberlakukan UMSK, dan tidak mengindahkan amanat Presiden Prabowo, kalau itu terjadi sungguh sangat melukai hati dan perasaan para buruh,

Wahyu berharap Dewan Pengupahan dapat menyampaikan masukan dan usulan para buruh kepada PJ Bupati untuk merekomendasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi,

BACA JUGA :   Arief : ASN Berintegritas, Wujudkan Pelayanan Berkualitas

” Saya Berharap PJ Bupati Benni Irwan dapat merealisasikan usulan dan harapan serta keinginan dari para buruh Kabupaten Purwakarta,” Pungkas Wahyu

Penulis: Asep BudimanEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights