Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Almarhum AKP Ulil Ryanto Anshari

  • Bagikan

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) anumerta kepada almarhum AKP Ulil Ryanto Anshari, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Ulil meninggal dunia setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum yang gugur saat bertugas.

“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).

Pemberian KPLB ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 yang ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad, atas nama Kapolri. Dengan kenaikan ini, almarhum kini menyandang pangkat Kompol anumerta.

BACA JUGA :   Kapolda Metro Jaya Tegur Warga Yang Masih Beraktivitas di Lokasi Penyekatan Daan Mogot

Penembakan Tragis di Solok Selatan

Insiden penembakan tragis tersebut terjadi saat AKP Dadang Iskandar menembakkan sembilan peluru ke arah AKP Ulil Ryanto Anshari. Dua peluru dilaporkan mengenai tubuh korban secara langsung, menyebabkan kematian. Hingga saat ini, motif pelaku masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia juga meminta jajarannya menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme kode etik kepolisian.

“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata terkait hal-hal yang mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Sigit.

BACA JUGA :   Plt Gubernur Lemhannas Apresiasi Program PWI Wawasan Kebangsaan Untuk Wartawan

Div Propam Turun Tangan

Untuk memastikan pengusutan berjalan maksimal, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri telah diterjunkan untuk memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan AKP Dadang. Selain itu, proses penyidikan pidana terhadap pelaku juga sedang berlangsung secara paralel.

“Propam sedang kami turunkan. Kalau ada pelanggaran etik, ini akan kami tindak secara tegas. Namun terhadap pelanggaran pidana yang tidak bisa ditoleransi, saya minta semuanya diproses sesuai hukum,” ujar Kapolri.

Pemberian penghargaan anumerta kepada almarhum AKP Ulil Ryanto Anshari diharapkan menjadi pengingat atas jasa dan dedikasi beliau dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan membawa keadilan dan menjaga marwah institusi kepolisian. [Red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights