Siswa Diminta Bawa Paving Block, Dugaan Pungutan Terselubung di SMKN 1 Purwakarta Disorot

  • Bagikan

PURWAKARTA — Praktik permintaan siswa membawa paving block dalam kegiatan “latihan ketarunaan” di SMKN 1 Purwakarta menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis pembelajaran, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan pungutan terselubung dalam lingkungan pendidikan.

Sorotan ini disampaikan Sekretaris Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3), Agus M Yasin, yang menilai alasan kegiatan ketarunaan tidak dapat dijadikan pembenaran atas kebijakan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi membebani siswa.

“Jika sekolah mulai membebankan material pembangunan kepada siswa, ini menjadi alarm adanya pergeseran fungsi pendidikan menjadi ruang pembiayaan terselubung,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Agus, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Ia melihat adanya indikasi pola yang patut diwaspadai, seperti pengalihan beban pengadaan fasilitas kepada siswa, penggunaan kegiatan sebagai pintu masuk pungutan non-resmi, hingga minimnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA :   Dansatgas TMMD Bojonegoro Bersama Jajaran Monitoring Kegiatan Lapangan

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta kontrol dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jika praktik tersebut terbukti, kata dia, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi terjadi secara sistemik.

KP3 mendesak pihak sekolah untuk membuka dasar hukum serta kurikulum kegiatan yang dimaksud, termasuk menjelaskan apakah kebijakan tersebut bersifat wajib atau sukarela. Keterbukaan dinilai penting untuk menghindari kecurigaan publik terhadap praktik yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diminta tidak hanya melakukan monitoring, tetapi juga segera melakukan audit investigatif guna menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di sekolah lain, sekaligus menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Dalam Rangka Hari Jadi ke-16, DPRD Kabupaten Sergai Laksanakan Rapat Paripurna

Agus mengingatkan, jika pola semacam ini tidak dihentikan, maka berpotensi berkembang menjadi praktik yang lebih luas dan membebani siswa. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, transparansi, dan akuntabilitas, kebijakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pungutan terselubung.

“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang eksperimen kebijakan tanpa dasar. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi kebiasaan yang merugikan siswa dan mencederai tujuan pendidikan itu sendiri,” pungkasnya.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses