Eksploitasi Anak Korban Kekerasan Seksual untuk Konten Disorot, Pengamat: Pelanggaran Serius dan Berpotensi Pidana

  • Bagikan
Foto Ilustrasi. (Dok. depositphotos.com)

PURWAKARTA – Dugaan eksploitasi terhadap anak korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pejabat daerah untuk kepentingan konten publik menuai kecaman luas. Tindakan tersebut dinilai bukan sekadar bentuk ketidakpekaan atau kesalahan etika, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius yang menyangkut perlindungan anak dan penyalahgunaan jabatan.

Pengamat kebijakan publik Purwakarta, Agus M. Yasin, menilai anak korban kekerasan seksual seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan justru diekspos ke ruang publik yang berpotensi memperparah kondisi psikologisnya.

“Korban semestinya dipulihkan dan dilindungi, bukan dijadikan objek yang dapat membuka kembali trauma. Ketika pejabat publik menjadikan korban pelecehan seksual sebagai bahan konten, yang terjadi adalah reviktimisasi. Korban kembali diposisikan sebagai objek penderitaan untuk konsumsi publik,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA :   Ringankan Beban Warga, Korem 061 Bogor Bagikan 500 Nasi Boks

Menurut Agus, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap anak serta Pasal 64 yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan seksual.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menjamin kerahasiaan identitas korban dan melarang penyebaran informasi yang berpotensi mengungkap identitas mereka.

Tak hanya itu, Agus menilai aspek digital dalam publikasi konten juga perlu diperhatikan. Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat menjadi landasan hukum apabila penyebaran konten merugikan korban atau membuka identitas secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA :   HMI Sukses Gelar Kongres Ke XXXI di Surabaya Dan Mengucapkan Terimakasih Pada Forkopimda Jawa Timur

“Eksploitasi untuk kepentingan konten, baik demi pencitraan maupun popularitas, dapat dikategorikan sebagai eksploitasi non-ekonomi yang dampaknya sangat serius. Jika identitas korban terbuka, ada potensi konsekuensi pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif yang melekat pada jabatannya. Prinsip kehati-hatian, kepatutan, serta perlindungan masyarakat semestinya menjadi landasan dalam setiap tindakan.

“Pejabat daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan personal ataupun pencitraan. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat dijatuhkan,” katanya.

Agus juga menilai bila dugaan tersebut terbukti, maka pemeriksaan oleh lembaga terkait seperti Inspektorat maupun Kementerian Dalam Negeri perlu segera dilakukan. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh integritas pejabat publik dan legitimasi moral di mata masyarakat.

BACA JUGA :   Pengamat Nilai Diskominfo Purwakarta Gagal Jalankan Fungsi Transparansi Publik

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus serupa dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang normalisasi eksploitasi korban oleh kekuasaan.

Karena itu, sejumlah tuntutan mulai disuarakan publik, mulai dari penghapusan seluruh konten yang melibatkan korban, permintaan maaf secara terbuka, hingga investigasi independen dengan melibatkan lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan konten. Ini tentang perlindungan anak, martabat kemanusiaan, dan batas moral kekuasaan. Ketika pejabat publik gagal memahami batas itu, maka hukum dan tekanan publik harus bekerja,” pungkas Agus.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses