Surabaya – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Polisi mengamankan empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif. “Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas pengungkapan kasus dugaan TPPO ini,” kata Kombes Pol Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (1/10).
AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional panti pijat tersebut. Tersangka berinisial K alias T (59) merupakan pemilik panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima pembayaran dari tamu. ED (29) dan L (26) berperan sebagai terapis yang menawarkan layanan seksual tambahan. Sementara itu, R (35) merupakan tamu yang tertangkap saat penggerebekan.
Modus operandi tersangka, menurut AKBP Suryono, adalah menyediakan terapis perempuan yang menawarkan layanan plus kepada tamu. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini pada 24 September 2024,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di panti pijat, tim kepolisian mendapati seorang terapis dan tamu dalam kondisi tanpa busana. Atas tindakan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas TPPO di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kota Malang.
















