CILACAP – Sebanyak 264 kepala desa di Kabupaten Cilacap resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari penjabat Bupati Cilacap Awaludin Muuri berupa surat keputusan atau SK baru sebagai revisi SK pengangkatan mereka sebelumnya, terutama terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dua tahun per periode.Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Senin (10/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa yang disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.
Mengutip UU No 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 6/2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tarsam Kades Majingklak Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap saat di temui awak media pada Selasa (11-06-2O24) di Kantor Desa Majingklak mengatakan bahwa , Kami bersyukur dengan adanya Revisi UU Desa diantaranya terkait perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi salah satu aspirasi para kades se-Indonesia, perpanjangan masa jabatan itu untuk dapat mengurangi tingkat gesekan masyarakat pasca-Pilkades.Terangnya.
“Pada dasarnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun itu memang bertujuan mengurangi sengketa pasca-Pilkades. Biasanya seperti itu muncul gesekan karena beda pilihan saat Pilkades]. Selain itu, dengan waktu yang cukup bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa sesuai visi dan misi ,” ungkapnya.
Kades Tarsam juga mengatakan bahwa dengan adanya UU Desa yang sekarang juga ada Poin lain seperti soal tunjangan, anggaran dana desa,RT/RW,BPD hingga keleluasaan desa dalam mengelola dana desa.”Tandasnya.( Sangidun)