Pasuruan – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Purwosari telah menangkap seorang pemuda warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menyimpan bahan peledak tanpa izin.
Pelaku berinisial F (26) diamankan setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitasnya dalam penjualan bahan peledak. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 rangkaian bahan peledak/mercon dan sebuah ponsel.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra melalui Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polsek Purwosari untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang diproses oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari atas arahan Bapak Kapolres,” terangnya.
Dalam konteks ini, Iptu Bambang Sugeng Haryiadi dari Polres Pasuruan mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan, menjual, atau membeli bahan peledak tanpa izin resmi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan petasan selama bulan Ramadhan dan perayaan Lebaran sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan meningkatkan ketaqwaan spiritual. [By]
















