Satpol PP Jakbar Akan Tindak Tegas Reklame di Taman Corner Srengseng

  • Bagikan

JAKARTA – Reklame berukuran besar di Taman Corner Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pajak akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan, pihaknya telah turun mengecek reklame yang terpasang di Taman Corner Srengseng menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan hasil monitoring ke bidang pengawasan Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, Satpol PP DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame guna menindaklanjuti pengaduan warga.

“Satpol PP Jakarta Barat siap membantu tingkat provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penindakan tegas terhadap indikasi dugaan pelanggaran reklame yang berdiri di Taman Corner Srengseng,” tandasnya.

BACA JUGA :   Peduli Sesama, Puluhan Polwan Gresik Donor Darah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights