Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Minta Segera Laporkan Jika Ada Pengawas Pemilu Berstatus P3K

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – PPPK atau P3K adalah sebuah istilah yang sering didengar saat membicarakan karier sebagai pegawai negeri, atau sering di sebut sebagai semi ASN, P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Sama seperti PNS, P3K juga berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai beban kerjanya. Perihal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Pada Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa PPPK diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan yang sudah diatur. Kemudian, untuk tunjangan P3K seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2).

BACA JUGA :   Viral" Bacaleg Slamet Widodo Punya Slogan Ora Pan Ora Pantes

Banyak pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi, dalam masa pemilu ini apakah boleh P3K ini menjabat sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Panwascam.

Dikutip dari kompas.com bahwa “Senada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tak dilarang menjadi panitia pengawas pemilu (panwaslu) selama cuti tak dibayar.”

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyampaikan, ASN dapat menjadi panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB,” kata Bagja

BACA JUGA :   Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

Larangan untuk menerima double income dan bekerja dobel, misalkan panwascam (panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan) iya, PNS iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Kutipan kompas.com yang diterbitkan pada (06/01/2023).

Perihal tersebut untuk Kabupaten Bekasi sendiri ditegaskan oleh Akbar Khadafi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, usai menghadiri acara bimtek yang di gelar oleh panwascam Karang Bahagia dirinya mengatakan, sampai saat ini belum ada yang melaporkan adanya pengawas yang berstatus P3K.

“Karena persyaratan untuk pengawas pemilu itu hanya berwarga negara Indonesia, kemudian umur 21 tahun, berdomisili di wilayah Kecamatan.” Ucapnya kamis (8/02/2024).

BACA JUGA :   Start Di Jalanan, Pembalap Liar di Gresik Finish Di Mapolsek

Akbar dengan tegas, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apa bila ada pengawas pemilu yang memiliki status P3K.

“Laporkan saja kepada Bawaslu, jika ada pengawas kami yang memang berstatus P3K, nanti kami akan lakukan kajian.” Pungkasnya Akbar Khadafi.

Hal ini dipaparkan karena adanya dugaan kuat adanya pegawai yang berstatus P3K mendapatkan doble job atau rangkap jabatan sebagai Panwas tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi yang disinyalir tanpa melakukan cuti terlebih dahulu.

Namun hal itu belum mendapatkan keterangan secara resmi dari yang bersangkutan, saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAppnya dirinya. Sampai saat ini Awak media masih terus menggali informasi selanjutnya, demi menyampaikan informasi sesuai fakta.

Reporter : (Latif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses