NGANJUK – Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di salah satu SMP Negeri Kecamatan Berbek, Nganjuk, Jawa Timur terus bergulir.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat Prof Dr. Seto Mulyadi alias Kak Seto mengatakan, peristiwa dugaan penganiyaan yang terjadi di SMPN Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk adalah pelanggaran hak anak dan harus diproses secara hukum.
“Jelas ini adalah pelanggaran hak anak dan patut dituntut pidana,” ujar Kak Seto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/8/2023).
Menurut Kak Seto, kelakukan kekerasan terhadap anak ini juga mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya mewujudkan sekolah yang ramah anak.
Kak Seto juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya ini.
“Mohon ada segera langkah tegas dari Polres Nganjuk terhadap pelaku, dan kiranya masyarakat maupun media dapat ikut mengawal kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru di SMP Negeri di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur berinisial FZS diduga menganiaya salah seorang muridnya lantaran tidak mengerjakan tugas menggambar dan meminta hotspot ke kelas lain.
Peristiwa dugaan penganiyaan itu dilakukan FZS sebanyak dua kali yakni pada Selasa (1/8) dan Jumat (4/8).
Menurut keterangan orang tua korban, FZS sempat membanting korban. Akibat kejadian ini korban trauma dan tidak mau masuk sekolah. Orang tua korban juga, hari ini Senin (7/8) melaporakan kejadian ini ke Polres Nganjuk. *(may)