LHOKSEUMAWE – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe bekerjasama dengan Disdukcapil Lhokseumawe untuk memverifikasi data NIK warga binaan untuk pemenuhan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Plt Kalapas Kelas II A Lhokseumawe, Efendi, Sabtu (25/2) kepada DimensiNews.co.id mengatakan, upaya itu dilakukan untuk memenuhi hak konstitusional warga binaan pada Pemilu 2024.
“Sebanyak 519 orang warga binaan di Lapas Lhokseumawe bisa dipastikan akan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024,” tegas Efendi.
Sedangkan sebanyak 15 orang warga binaan lainnya belum memiliki NIK dan kini sedang dilalukaan verifikasi oleh Disdukcapil setempat.
Pihak Lapas bersama Disdukcapil sejak Jum’at (24/2) kemarin sudah melakukan pemuktahiran data pemilih para tahanan maupun narapidana.
“Upaya itu dilakukan agar hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” kata Plt Kalapas Kelas II A Lhokseumawe, Efendi.