LHOKSEUMAWE – Ratusan Ibu-ibu yang sehari-harinya berjualan di bantaran Waduk, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe melakukan aksi mogok makan, aksi yang berlangsung, Kamis (17/11) itu sebagai bentuk protes kepada Pemko Lhokseumawe yang akan merelokasi seluruh warung dikawasan itu.
Sejak beberapa pekan terakhir, Pemko Lhokseumawe melalui Satpol PP/WH sedang gencar melakukan penertiban terhadap beberapa tempat usaha milik warga dengan alasan usaha tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha.
Berbeda halnya dengan keberadaan warung-warung yang selama ini digunakan oleh para pedagang untuk berjualan kuliner pada sore hingga malam hari serta tidak menggangu lalu lintas serta tetap menjaga kaidah Syariat Islam yang sudah diterapkan di Provinsi Aceh.
Salah seorang perwakilan pedagang, Silvia Ulfa, dalam konferensi pers kepada wartawan di Waduk Lhokseumawe mengatakan, jika kami tidak boleh lagi berjulan disini, bagaimana dengan nasib kami kedepan ditengah kondisi yang serba sulit seperti sekarang.
“Aksi mogok makan ini sebagai bentuk protes kami para pedagang kepada Pemko Lhokseumawe yang akan merelokasi semua warung yang sudah puluhan tahun berjualan disini,” ungkap Silvia Ulfa yang didampingi Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina.
Menurutnya, berdasarkan surat pemberitahuan akan dilakukan relokasi seluruh warung milik pedagang di Waduk Lhokseumawe ada yang janggal, karena surat itu hanya ditandatangani oleh Sekretaris Satpol-PP/WH Lhokseumawe Heri Maulana, SI.P, MSM.
Berdasarkan surat pemberitahuan itu, Satpol PP/WH Lhokseumawe akan melakukan penertiban pada Jum’at (18/11) besok.
“Jika Satpol PP/WH tetap menertibkan seluruh warung, kami akan melawan dan tetap bertahan serta tetap melanjutkan aksi mogok makan hingga tuntutan kami didengar oleh Pemko Lhokseumawe,” tegas Silvia Ulfa.
Sementara itu, Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, kepada wartawan mengatakan, penertiban yang akan dilakukan oleh Pemko Lhokseumawe melalui Satpol PP/WH terkesan arogan serta tidak memberikan solusi kepada para pedagang di Waduk Lhokseumawe.
Seharusnya, jika para pedagang tidak diperbolehkan lagi berjualan dibantaran Waduk Lhokseumawe, seharusnya Pemko Lhokseumawe menyiapkan lokasi yang lain kepada para pedagang agar mereka bisa berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jika Pemko Lhokseumawe belum menyediakan lokasi yang lain kepada para pedagang untuk berjualan, kita minta agar penertiban itu ditunda untuk sementara waktu hingga ada solusi yang pasti kepada para pedagang,” kata Ibnu Sina.