Kades Sitolubanua Terancam Dipecat Dari Jabatannya

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, NIAS – Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Sitolubanua Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara ramai berkunjung di kantor DPRD Kabupaten Nias. Kedatangan mereka tersebut menyampaikan permohonan di Komisi I DPRD Kabupaten Nias supaya kades bernisial SN untuk diberhentikan dari jabatanya, Senin (19/08/2019) di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias.

Dijelaskan Ketua BPD, Sukarman Halawa, bahwa Kepala Desa Sitolubanua Sokhinafao Ndraha diduga melakukan penyelewengan jabatan dan indikasi keungan desa Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Bukan hanya itu saja, ia juga sering membut kecewa hati masyarakat, baik dalam kepengurusan dokumen dan admintrasi lainnya. Apa lagi dalam pengelolaan dana desa.

“Masyarakat sangat resah dengan tindakan kepala desa SN yang diduga sering mempersulit masyarakat dalam pengurusan documen, meminta uang jika ia mentanda tangani pengurusan dokumen seperti pengurusan KK dan Surat jual beli tanah yang diduga 10% dari harga tanah yang diperjual belikan. Selain itu, kades juga meminta uang kepada masyarakat kurang mampu Rp.30.000 perkeluarga dalam kepengurusan rumah tak layak huni, itu dilakukan menjelang legislatif bulan April 2019 lalu,” ungkap Sukarman.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi Buka Camper Van Keresidenan Berdampak Positif Pada Pemulihan Ekonomi

Lanjutnya, Kepala Desa Sitolubanua tidak terbuka tentang kegiatan pembangunan, melakukan pemindahan lokasi pembangunan kantor desa tanpa musyawarah desa yang tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes, TPK tidak bisa melaksanakan tugas di karenakan Kepala Desa mengambil alih pengelolaan anggaran pembangunan desa.

“Kami BPD dan masyarakat Desa Sitolubanua telah sepakat dan mengajukan kepada instansi terkait untuk memberhentikan Kepala Desa Sitolubanua dari jabatannya. Pasalnya, tindakan yang dilakukanya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” terang BPD.

Hal ini, ditanggapi Komisi I DPRD Kabupaten Nias Fatouosa Waruwu, Ronal Zai, Rahmat Ndruru dan anggota lainya, akan menindaklanjutin keluhan dan permohonan masyarakat dalam pemberhentian kepala desa sitolubanua.

“Jika ia terbukti melakukan penyelewengan keuangan desa dan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa. Maka Kepala Desa Sitolubanua akan diajukan untuk pemberhentian sebagai Kades. Diharapkan kepada masyarakat dan BPD untuk tidak takut melaporkan Kepala Desa yang memang melanggara aturan,” tegas Ronal Zai.

BACA JUGA :   Menggunakan Atribut Papua Merdeka, Empat Warga Abepura Ditahan Polisi

 

 

Laporan Reporter : Deserman Lase

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses