BATU BARA – Satreskrim Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sopiyan Simbolon alias lahap (24) bersama Kevin (23) , Nikson Simbolon (34) terhadap korban M Nijar
Ada 34 adegan rekonstruksi yang dilakoni 19 tersangka di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara. Kasus pembunuhan di pakter tuak Desa Pakem Raya Kecamatan Sei Suka yang menyebabkan satu nyawa melayang yang terjadi pada maret 2022. Lalu
(5 /03/2022)
Kasat Reskrim Polres Batu Nara Fery Kusnady menjelaskan,adapun motif penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (41) dan adiknya Muhammad Nizar (40) di warung tuak Boreg di Jembatan Titi Payung, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, dilatar belakangi kesalah pahaman sehingga memicu perkelahian.
“Dan kedua abang beradik Azhari dan Nizar mengalami luka-luka. Seorang saksi, Angga yang melihat kejadian ini lalu mengantarkan kedua korban pulang ke rumahnya di Dusun V, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.”kata Fery
Pada Senin 7 Maret 2022, Azhari dibawa keluarganya ke klinik Harun, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, untuk menjalani perawatan. Namun tak berapa lama korban M. Nizar meninggal dunia pukul 08.30 WIB.
Polres Batubara yang mendapatkan laporan adanya korban penganiayaan langsung turun ke rumah duka dan mengambil keterangan saksi-saksi, sekaligus melakukan visum terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara. Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti serta hasil visum korban meninggal disebabkan penganiayaan berat.
“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, petugas mengambil keterangan saksi dan menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini,” tegas Kasat Reskrim Fery Kusnadi
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subs 170 ayat (7) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya Denpom gelar rekonstruksi pembunuhan dipakter tuak, pelaku peragakan 11 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh oknum Pratu Budi,*(Herman)