Warga Kuta Baru Tolak Rencana Pemasangan Tiang Penyedia Internet

  • Bagikan

KABUPATEN TANGERANG – Sejumlah warga RT 04/05 Kelurahan Kuta Baru kecamatan pasar kemis kabupaten Tangerang menolak rencana pemasangan tiang tumpu salah satu penyedia layanan internet.

Masrilyah, Salah seorang warga kepada wartawan mengaku tidak akan membiarkan salah satu penyedia internet ternama tersebut memasang tiang di depan kediaman nya.

“Mendingan saya berantem dari pada tiang itu dipasang, karena ngga ada tiang aja udah sempit apalagi nanti dipasang tiang,” kata Masrilyah kepada wartawan selasa (29/3/2022).

Ia menilai, rencana pemasangan tiang untuk salah satu penyedia  layanan internet tersebut dipastikan akan ditolaknya kendati perijinan telah ditempuh dan dilengkapi.

“Bodo amat, itu ijin kan seharusnya ada persetujuan dari kami sebagai warga, dan yang harus digaris bawahi adalah kami tidak akan menandatangani ijin itu,” jelasnya.

BACA JUGA :   Tiga Pekan Pasca Gempa, Satgas Divif 3 Kostrad Berhasil Salurkan Bantuan Ke Daerah Terisolir di Donggala

Ia berujar, dalam waktu dekat akan menggalang masyarakat lainnya yang juga menolak rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet.

“Kita akan pasang spanduk penolakan, kita juga akan kumpulkan tanda tangan warga yang menolak rencana itu,” Ungkap Masril

Ditemui terpisah, Marinus Warga Rt. 01/11 menuturkan hal senada, menurut dia rencana pemasangan tiang penyedia layanan internet tersebut dipastikan mengganggu.

“Kenapa ngga ditanam aja itu, kenapa harus memakai tiang, ini kami tidak setuju dengan rencana itu,” tutur Marinus.

Dihubungi Via Selulernya, Ma’Mun, Lurah Kuta Baru kecamatan Pasar kemis kabupaten Tangerang mengaku pihaknya belum mengetahui rencana pemasangan tiang bagi penyedia layanan internet tersebut.

“Belum ada Ijinnya itu, saya malahan baru tahu kalau ada rencana pemasangan tiang internet,” jelasnya.

BACA JUGA :   Bulan Ramadhan Polres Sarolangun Vaksinasi Sesuai Fatwa MUI

Meski begitu, dirinya menghimbau kepada warga yang menolak agar menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah agar tidak ada kejadian – kejadian yang tidak diinginkan.

“Memang betul, tidak semua warga dalam pengurusan ijin itu dimintai persetujuan, cuma perwakilan aja, tapi jika memang ada penolakan ada baiknya diselesaikan secara musyarawah,” ungkapnya.

Menurut Lurah Ma’ Mun, warga tidak bisa menolak jika nantinya ijin yang dibutuhkan telah dikantongi penyedia layanan internet tersebut, pasalnya lahan yang nantinya digunakan untuk memasang tiang tersebut biasanya menggunakan lahan fasos dan fasum.

“Biasanya sih gitu,” ungkap Lurah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses