Dari Sosialisasi, Satgas Perbatasan Dapatkan Senjata Api

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Pontianak – Sabtu (13/4/19)- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti terima satu pucuk senjata api jenis lantak dari warga yang tinggal di Komplek Perumahan Divisi VII, Ledo I, Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos pada awak media di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar Nomor 47, Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif M 643/Wns, Letkol Inf Agung Prihanto, senjata api rakitan tersebut diserahkan sukarela oleh Lisman (37), yang tinggal di Komplek Perumahan Divisi VII pada hari Jumat kemarin.

BACA JUGA :   Demi Keselamatan,Danrem 064/ MY Ajak Masyarakat Libur Lebaran Dirumah Saja

Penyerahan tersebut bermula dari adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Danpos Kumba Semunying, Lettu Inf. M Farizal Agam pada saudara Lisman bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Kapendam XII/Tpr.

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan secara sukarela atas kesadaran sendiri, setelah sebelumnya menerima Sosialisasi tentang bahaya dan larangan menyimpan senjata api dari Danpos Kumba Semunying.

Lanjutnya, sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Lisman akhirnya menyerahkan secara sukarela Senpi tersebut kepada Danpos.

“Untuk saat ini, 1 pucuk Senjata api jenis lantak telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif M 643/Wns,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Sambut Aspirasi Warga, Ini yang Akan Dilakukan Dedy Putra di Tanjung Gedang

Bagi warga masyarakat yang masih memiliki senjata api jenis apapun, dihimbau untuk menyerahkan kepada aparat keamanan. Karena dapat membahayakan diri sendiri dan juga bisa membahayakan bagi orang lain,” pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Pendam XII/Tpr).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses