PN Lhokseumawe Mulai Sidangkan Pemohon Euthanasia Yang Diajukan Nelayan

  • Bagikan
Muhammad Zubir, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (13/1) mulai menyidangkan permohonan euthanasia atau suntik mati yang diajukan oleh Nazaruddin Razali seorang nelayan keramba di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Sebelum persedangan dimulai, terlihat ratusan nelayan keramba Waduk Pusong ikut hadir di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan dukungan kepada Nazaruddin Razali dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan suntik mati yang dipimpin oleh hakim tunggal Budi Sunanda.

Kuasa hukum pemohon dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Zubir, SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan, keputusan pengajuan permohonan suntik mati tersebut dilakukan karena kliennya merasa tertekan akibat kebijakan Pemko Lhokseumawe yang qkan merelokasi Waduk Pusong.

BACA JUGA :   Penjara 4 Tahun Bagi PPK Terbukti Gelembungkan Suara Pilkada

Sementara, Nazaruddin Razali beserta ratusan nelayan keramba lainnya telah menggantungkan mata pencaharian di Waduk Pusong untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sejak dibangun waduk itu, klien kami sebagai nelayan keramba jaring apung tradisional di lokasi tersebut hingga saat ini. Para nelayan ini menguntungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam waduk,” katanya.

Terkait waduk sudah tercemar limbah mercury, Muhammad Zubir menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti otentik bahwa Waduk Pusong telah tercemar limbah.

“Hasil investigasi kami dan data dari dinas terkait bahwa tidak ditemukan bukti otentik waduk tersebut tercemar limbah yang membahayakan,” kata Muhammad Zubir.

Hakim menutup sidang setelah mendengarkan permohonan suntik mati dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti pada Kamis (20/1) mendatang.

BACA JUGA :   Pejabat Utama Polda Jatim dan Polres/ta Jajaran Menerima Pengarahan Dari Irwasum Mabes Polri
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses