AHS Gugat Bupati Kabupaten Tangerang Dan KBKN Ke Pengadilan,Ini Masalahnya

  • Bagikan

TANGERANG – Ahmad Hadi Surya di dampingi Ketua Umum BAKORMAS Banten dan kuasa hukum dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi Pengadilan Negri Tangerang untuk mendaftarkan Surat gugatan yang di tujukan kepada Pemkab Tangerang dan KBKN.(1/10/2021)

Kedatangan Ahmad Hadi Surya beserta kuasa hukumnya menuntut hak nyas sebagai lulusan CPNS 2006.Namun sampai waktu pensiunkan tahun 2018 tidak mendapatkan SK atau NIP sebagai ASN dan tetap menjadi pegawai honorer atau kontrak.

Terkait hal itu Ahmad Hadi Surya di dampingi Para advokat mengajukan gugatan terhadap 2 (dua) intansi Pemerintah yaitu Bupati Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jl.H.Somawinata No.1, KaduAgung, Tigaraksa Tangerang Banten dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang beralamat di Jl.Mayjen Sutoyo No.
12 Jakarta Timur 13640

BACA JUGA :   Warga Tapsel Temukan Jejak Kaki Harimau, Masyarakat Diminta Waspada

Adapun dasar dan alasan diajukannya gugatan ini sudah diberikan ke Pengadilan Negeri Tangerang berupa 1 (satu) bendel berkas gugatan, agar bisa segera di tindak lanjuti , terkait hak saudara Ahmad Hadi Surya yang lulus CPNS tahun 2006 , namun sampai pensiun menjadi tenaga honor/kontrak di Pemkab Tangerang di akhir 2018 tidak berikan NIP nya sebagai PNS/ASN.

“Kami sudah memberikan 1 (satu) bendel berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait dasar dan alasan kami menggugat.” Ujar H.Hulia Syahendra Ketua Tim Hukum Advokat GMBI Distrik Tangerang

Di waktu yang sama , H.Hulia Syahendra pun mengatakan kepada awak media , bahwa Tergugat di duga melakukan berbuatan melawan hukum sehingga penggugat menderita kerugian baik materil maupun immateril.

BACA JUGA :   Investasi Fiktif PT.SHA Rugikan Korban Hingga 16,6 Milyar, Pelaku Dua Wanita Diringkus Polisi

“Bahwa para pihak tergugat di duga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga penggugat dalam hal ini saudara Ahmad Hadi Surya menderita kerugian baik materil maupun immateril.” Lanjut H.Hulia Syahendra

Para advokat GMBI selaku kuasa hukum penggugat sangat berharap kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memutuskan perkara ini seadil adilnya, agar penegakan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia tegak tanpa memandang bulu.*(fan/hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses