
DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Inspektorat Kota Tidore Kepulauan melaksanakan rapat evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Alokasi Dana Desa( ADD )/ Dana Desa (DD) terkait adanya temuan mengenai keuangan desa dan prihal administrasinya , Selasa (21/11). Pertemuan ini di pimpin oleh Wakil Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Senin,SEdan di dampingi Asisten bidang Administrasi Drs. Kartini Elake, Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamid Abdulah dan dihadiri oleh para Camat serta Kepala desa se Kota Tidore Kepulauan bertempat di Aula Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan.
Muhammad Senin mengatakan bahwa para Lurah dan Kepla Desa merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah. Apapun kegiatan yang dilakukan demi kepentingan masyarakat silahkan dilaksanakan saja yag penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kekurangan – kekurangan yang menjadi temuan oleh Inspektorat agar diperbaiki sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama kembali.
kesempatan yang sama Kartini Elake mengatakan agar setiap kepala desa memahami tentang regulasi tentang ADD/DD sebagai pertanggungjawaban yang berkaitan dengan hukum. Para Kepala Desa agar berkoordinasi dengan Inspektorat, PMD, Camat dan Instansi terkait sehingga tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertanggujawaban yang bersifat administrasi agar diselesaikan dan kegiatan yang menyebabkan kerugian daerah harus dikembalikan ke daerah. Kepada Kepala Desa yang belum tertib administarsi selambat-lambatnya sudah menyelesaikan pertanggungjawabanya paling lambat pada bulan depan tanggal 21 Desember 2017.
Sementara Inspektur Daerah Kartini Hadadi mengatakan bahwa Inspektorat berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan terhadap ADD/DD. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Kartini Hadadi menjelaskan Tata cara penggunaan ADD diatur melalui peraturan Walikota yang ditetapkan setiap tahun. Pertemuan pada hari ini untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi terkait anggaran dengan secepatnya. Kepala -Kepala Desa juga harap membuat papan informasi tentang program kegiatan pertahun sehingga lebih jelas bagi masyarakat.
Karna pada rapat evaluasi ini tidak ada kehadiran bendara dan sekretaris desa sehingga para Kades masih belum siap dengan laporan pertanggungjawabannya untuk itu rapat evaluasi ini masih dilanjutkan bersama para Kades hadir dengan bendaharanya serta Sekretaris desanya. Diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki kekurangan – kekurangan administrasi yang ada, “ katanya. (SS/Hms)