Inspektorat Tikep Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ADD dan DD

  • Bagikan

 

Suasana Rapat Evaluasi tindak Lanjut hasil pemeriksaan ADD dan DD

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Inspektorat Kota Tidore Kepulauan melaksanakan rapat evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan Alokasi Dana Desa( ADD )/ Dana Desa (DD) terkait adanya temuan mengenai keuangan desa dan prihal  administrasinya , Selasa (21/11). Pertemuan ini di pimpin oleh Wakil  Walikota Tidore Kepulauan Muhammad Senin,SEdan di dampingi Asisten bidang Administrasi Drs. Kartini Elake, Inspektur Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamid Abdulah dan dihadiri oleh para  Camat serta Kepala desa se Kota Tidore Kepulauan bertempat di Aula Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan.

Muhammad Senin mengatakan bahwa para Lurah dan Kepla Desa merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah. Apapun kegiatan yang dilakukan demi kepentingan masyarakat silahkan dilaksanakan saja yag penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kekurangan – kekurangan yang menjadi temuan oleh Inspektorat agar diperbaiki sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama kembali.

BACA JUGA :   Masyarakat Resah di Kabupaten Batu Bara Marak Peredaran Narkoba

kesempatan yang sama Kartini Elake mengatakan agar setiap kepala desa memahami tentang regulasi tentang ADD/DD sebagai pertanggungjawaban yang berkaitan dengan hukum. Para Kepala Desa agar berkoordinasi dengan Inspektorat, PMD, Camat dan Instansi terkait sehingga tidak ada temuan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pertanggujawaban yang bersifat administrasi agar diselesaikan dan kegiatan yang menyebabkan kerugian daerah harus dikembalikan ke daerah. Kepada Kepala Desa yang belum tertib administarsi selambat-lambatnya sudah menyelesaikan pertanggungjawabanya paling lambat pada  bulan depan tanggal 21 Desember 2017.

Sementara Inspektur Daerah Kartini Hadadi mengatakan bahwa Inspektorat berfungsi untuk pengawasan dan pembinaan terhadap ADD/DD. Prioritas penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

BACA JUGA :   Penempatan TPS Pasar Unit Dua Diduga Jadi Ajang Bisnis Oknum Anggota Pengurus Porfetra dan Oknum Kabid Dinas Pasar

Kartini Hadadi menjelaskan Tata cara penggunaan ADD diatur melalui peraturan Walikota yang ditetapkan setiap tahun. Pertemuan pada hari ini untuk mencari solusi bagaimana menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi terkait anggaran dengan secepatnya. Kepala -Kepala Desa juga harap membuat papan informasi tentang program kegiatan pertahun sehingga lebih jelas bagi masyarakat.

Karna pada rapat evaluasi ini tidak ada kehadiran bendara dan sekretaris desa sehingga para Kades masih belum siap dengan laporan pertanggungjawabannya untuk itu  rapat evaluasi ini masih dilanjutkan  bersama para Kades hadir dengan  bendaharanya serta Sekretaris desanya. Diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memperbaiki kekurangan – kekurangan administrasi yang ada, “ katanya. (SS/Hms)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights