Sejak Pandemi Covid-19, Penghuni Rusunawa Caruban Tak Terima Tamu

  • Bagikan

MADIUN – Sedikitnya 70 Kepala Keluarga (KK) plus anggota keluarga lainnya yang bermukim di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Caruban masuk Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun sepakat tidak menerima kehadiran tamu selama pandemi Covid-19 ini.

Sejak itu setiap penghuni jika ingin menemui tamu baik teman, kerabat dekat, mitra usaha maupun anggota keluarganya memilih keluar dari ruangan maupun area Rusunawa Caruban. Namun jika terpaksa kedatangan tamu dari luar Madiun yang merupakan masih kerabat dekat maupun anggota keluarga dari penghuni Rusunawa itu, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

Apalagi jika tamu ini dalam perjalanannya menggunakan jasa transportasi KA, maka bisa menunjukkan bukti cek kesehatan sistem Genose C-19 (saat masih diberlakukan) maupun Rapid Test Antigen. Bahkan peraturan tersebut berlaku bagi tamu dari luar daerah yang datang menggunakan angkutan umum seperti bus, travel atau juga kendaraan pribadi.

BACA JUGA :   Wabub Sukabumi : Optimalisasi Sektor Pertanian Dukung Produktivitas Dan Daya Saing Ekonomi

“Mereka tetap harus menunjukkan hasil rapid test. Jika mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan yang ditetapkan pengelola, maka dengan terpaksa tidak diperkenankan untuk masuk dalam ruangan hunian ataupun area Rusunawa ini. Karena atas kesepakatan bersama, setiap warga hunian yang kedatangan tamu-tamu tersebut memilih untuk menemuinya diluar Rusunawa,” kata Rattiansyah Enggar, seorang petugas security Rusunawa Caruban saat ditemui, Senin 05 Juli 2021.

Menurut dia sejak adanya kasus yakni beberapa warga Rusunawa yang pernah terpapar Covid-19 setelah perjalanan keluar daerah, setiap orang atau penghuni jika merasakan kesehatannya bermasalah? Mereka tidak milih langsung pulang ke Rusunawa ini, melainkan memeriksakan diri ke rumah sakit agar mengetahui sakit yang dialaminya.

BACA JUGA :   Lindungi Tenaga Pendidik Keagamaan, Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Bukukan Rekor MURI

Begitu juga setiap pagi hari jika ingin berbelanja kebutuhan dapur, para penghuni diwajibkan keluar dari area Rusunawa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) tentang Covid-19 yakni memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir pada tempat yang sudah disediakan.

“Jadi, setiap penjual sayur keliling tidak diperkenankan masuk ke area Rusunawa. Mereka cukup menunggu saja diluar pintu gerbang. Peraturan ini dilakukan karena demi menjaga kesehatan maupun keselamatan bersama, terutamanya semua penghuni Rusunawa ini. Sedangkan bagi para penghuni yang habis perjalanan ke kota atau di tempat-tempat umum, juga wajib masuk pada bilik untuk mendapatkan semprotan otomatis cairan disinfektan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Tengah Bekerja, Satgas TMMD 110 Bojonegoro Sosialisasikan Program

Rattiansyah Enggar mengungkapkan untuk kegiatan rutin yang biasa dikerjakan seperti kerja bakti maupun arisan kelompok para penghuni Rusunawa, saat ini sejak pandemi Covid-19 melanda Madiun di tiadakan. Namun kegiatan interaksi sesama penghuni Rusunawa, sesekali masih sering terjadi dengan tetap disiplin Prokes Covid-19.

“Meski demikian, mereka juga tetap memakai masker dan menjaga jarak. Kita disini, memang salin menyadari bahwa penyakit menular Covid-19 itu jangan diangap remeh. Maka dari itu, kita saling menjaga kesehatan bersama’ ya sesama penghuni Rusunawa ini,” tegasnya.*(ajun)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses