KAB.TANGERNG – Pemberhentian perangkat Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang oleh Kepala Desa menuai polemik di tengah masyarakat.
Polemik itu muncul di duga adanya tindakan semena mena oleh Kepala Desa Rawa Rengas.Hal itu di ungkapkan salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kosambi Haji Yunus
Menurutnya, tindakan yang di lakukan oleh Kades berujung pada aksi protes.Seperti terjadi di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang
“Belum diketahui secara jelas apa motif dibalik sering terjadinya perombakan perangkat Desa tersebut. Apakah Kades belum memahami mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa atau ada motif politik ” Ucap Haji Yunus saat di temui awak media, ( 28/06/2021).
H. Yunus mengatakan,Bahwa dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat.
” Pemberihentian nya pun tidak asal copot saja,Kades Rawa Rengas harus membaca aturan. Jika tidak sesuai prosedur Kades bisa di sanksi.”Kata H.Yunus
Menurutnya,sanksinya mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen,” tutur Haji Yunus
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Rawa Rengas H Slamet Riyadi saat di hubungi wartawan melalui pesan singkat Wastup mengatakan bahwa apa yang di lakukannya sudah sesuai ketentuan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) 47 Tahun 2018.
Selain itu kata Kades,dikarenakan adanya surat aduan dari pada masyarakat mengenai penggantian LKD dan perangkat Desa
“Pemerintah Desa juga sudah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang berkaitan pergantian LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan Musyawarah Desa) Evaluasi Perangkat Desa. Dikarenakan ada perangkat Desa yang pengangkatannya tidak sesuai prosedural.”kata Kades.
Selain itu kata Kades,Kaitan batas usia perangkat desa dan dalam PAW kemarin LKD Dan Perangkat desa bersikap tidak netral sesuai pada ketentuannya mereka melayani masyarakat.tegas Kades.(hl)