DimensiNews.co.id – Purwakarta.
Seorang Pemuda berinisial AS (20) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta saat melakukan transaksi Narkoba jenis shabu di jalan Ciwareng Purwakarta. AS ditangkap setelah membeli shabu seharga Rp. 1,3 juta dari DRA yang kini sedang dikejar polisi.
Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani, SIk mengungkapkan Tersangka AS ditangkap usai membeli Narkoba jenis shabu di jalan Ciwareng dari DRA (DPO). “Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu, AS berhasil ditangkap usai membeli shabu dari DRA di Jalan Ciwareng, Senin (11/12) pukul 00.30 Wib,” jelasnya.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka AS warga Kp. Cikopak Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta ini. Petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga shabu dari dalam kantong celana tersangka dalam bungkus rokok. “Tersangka AS kini ditahan di rutan Mapolres dan akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. sementara tersangka lain berinisial DRA. kini tengah dikejar petugas yang diduga kabur ke daerah tangerang,” terang AKBP Dedy Tabrani.
Ia menegaskan telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyikat habis para pelaku penyalahgunaan narkoba di Purwakarta hingga ke akar-akarnya. “Saya sudah perintahkan dengan tegas kepada jajarannya, untuk menyikat habis peredaraan Narkoba di Purwakarta sampai akar-akarnya. bila perlu, terutama bagi bandarnya, tembak ditempat,” tegas Kapolres. (rom)