Dukung Pemerintah Mencegah Covid-19 KAI Daop 7 Madiun, Hanya Operasikan 2 KA Lokal

  • Bagikan

MADIUN – Untuk melayani pelaku perjalanan mendesak atau non mudik, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun hanya mengoperasikan 2 kereta api (KA) untuk perjalanan lokal. Sedangkan untuk KA jarak jauh, baik melintas maupun berangkat dari stasiun berada dalam di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 6 KA.

Sehingga yang di oprasikan totalnya 16 KA untuk perjalanan lokal, sedangkan KA jarak jauh total 20 KA. KA tersebut, hanya untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan non mudik.

“Operasionalnya tetap dilakukan pembatasan yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20:00WIB. Khusus pembelian tiket di loket stasiun, dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan,” jelas Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi, Selasa 11 Mei 2021.

BACA JUGA :   Progres 75 Persen, Satgas TMMD Bojonegoro Bekerja Manunggal Dengan Penerima Program Aladin

Menurutnya pengoperasian KA khusus non mudik ini yakni berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Meskipun KA khusus ini melayani para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan non mudik, namun KAI tetap memberlakukan persyarat mutlak yakni wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Selain itu, juga hasil negatif Rapid Test Antigen maupun pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Sesuai aturan, kami tetap akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Namun, kika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik KA dan tiket akan dibatalkan 100%,” katanya.

BACA JUGA :   Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Culinary Night Disoal Musisi Lokal

Tujuan ini, lanjut Ixfan, sebagai langkah antisipasi dini serta untuk mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran atau penularan Covid-19 pada moda transporsai KA. “Untuk itulah, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat yaitu sesuai aturan. Kami juga menjual tiket KA sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” paparnya.*all

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights