KOTA TANGERANG – Proyek pembangunan pengecoran jalan dijalan Pembangunan III di Duga dikerjakan asal jadi sehingga menghasilkan pekerjaan pengecoran jalan tersebut patah di 4 titik, sehingga menjadi sorotan para kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Tangerang
Heriyanto Direktur Executive Lembaga Independen Pemantau Pelaku Korupsi (LIPPKOR) ketika ditemui di ruang kerjanya memberikan komentar pedas. “Jika melihat hasil pekerjaan dilapangan ini sangat mengecewakan, dan yang sangat membingungkan kok gak ada petugas pengawas pekerjaan dari Dinas PUPR untuk menghentikannya sehingga tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih banyak,” kata Heri, Selasa (27/4/2021).
Lebih lanjut Heriyanto mengatakan, dalam hal ini pihak kejaksaan bisa turun tangan untuk menindak lanjuti adanya dugaan konspirasi proyek yang sudah terkondisikan dan pekerjaannya yang tidak sesuai dengan bestek.
“Bahkan PPNS dalam hal ini juga bisa mengambil langkah untuk menyetop proyek tersebut serta bisa saja untuk tidak membayar proyek tersebut mengingat disinyalir pekerjaan tersebut terkesan asal jadi tidak mengutamakan qualitas dan profesionalisme kerja,” tambah Heri.
“Jika pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang direncanakan kemungkinan besar kerugian negara akan terjadi, sebelum adanya kerugiannya, pihak aparat penegak hukum baik kejaksaan dan kepolisian maupun inspektorat berhak untuk menginventarisir temuan kejanggalan yang sekiranya merugikan keuangan negara/daerah,” jelas Heri.
“Jika pihak inspektorat, kejaksaan, dengan kepolisian Kota Tangerang tidak menindak lanjuti dugaan tersebut terkesan adanya pembiaran untuk kerugian, jelas jelas pembiaran dalam kerugian keuangan negara ini melanggar UU tindak pidana korupsi, dan kami akan laporkan jika jelas ada nya pembiaran kerugian tersebut,” tandasnya.*(dul)