DimemsiNews.co.id MERANGIN – Polres Merangin Melalui Sat Res Narkoba Polres Merangin Kembali Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kali Ini Feri (29) Warga Asal Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko, Merangin Kedapatan Mengunakan Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Penangkapan Berawal Dari Pengakuan Masyarakat Sekita Nalo Tantan Desa Sungai Ulak Bangko, Merangin Yang ada Sering melakukan Transaksi Diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Berbekal Informasi, Satuan Satres Narkoba Polres Merangin Langsung Bergerak, Dan Mencurigakan Seorang Peria Yang di duga Sedang Melakukan Transaksi Di Desa Singai Ulak Bangko dan Mengamankan Pria Tersebut.
Penangkapan dibenarkan Langsung oleh Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya S.ik, M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Robinson Singarambun.
Dikatakan Kasat Bahwa Penangkapan dilakukan Pada Jum’at (15/02), Angotanya Mencurigai Seorang Pria Yang sering Transaksi Di Sekitaran Desa Sungai Ulak Bangko, Merangin.
”Penangkapan Berawal Informasi Warga, Penangkapan Dilakukan Pada Jum’at (15/02) Yang dimana Pria tersebut Yang dicurigai Oleh Warga Dan Angotanya,”Katanya.
Ditambah lagi oleh Kasat Bahwa pelaku Feri Diamankan Dengan Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Pelaku peri, dan Langsung di amankan Angotanya Untuk mempertangung Jawabkan Perbuatan yang dilakukannya.
”Angota amankan Barang Bukti Berupa 1 bungkus plastik yg diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,09 gram, 1 buah potongan kertas rokok, Uang sejumlah Rp. 200.000,-,”Tambah Kasat.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Yang dimana pelaku akan dikenakan Ancaman Hukuman Kurungan Selama 15 Tahun Penjara.
Laporan Wartawan : Eric
Editor. : Red DN