Tega”Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Seorang Ibu Ditangkap Polisi

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id KOTA TANGERANG – Seorang Ibu berinisial R Binti Kimin (28) asal Palembang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung lantaran tega menganiaya putri kandungnya yang bernama Quina Latisa Ramadani (2), TKP Jalan H Ikhwan, Kp Gebang Rt 03 Rw 04, Kelurahan Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang, Jum’at (18/1/2018) malam.

“Terkait kasus tersebut, sudah 5 saksi yang kami periksa meliputi orang tua atau ayah tiri korban, tetangga dan pemilik kontrakan,” jelas Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, didampingi Kasubaghumas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rohim dan Kanitreskrim Polsek Jatiuwung AKP Zazali Hariyono, saat gelar pers konference, di teras kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019) siang.

BACA JUGA :   Pemkab Tangerang Bersama Forkopimda Sepakat Tunda Kembali Pilkades Serentak

Menurut Eliantoro, motif pelaku melakukan penganiayaan, sementara diduga lantaran sakit hati kepada orang tua korban (Ayah-red)

“Dari hasil pemeriksaan yang kita dapat dari tersangka, penganiayaan sudah sering dilakukanya, kadang yang bersangkutan merasa jengkel atau marah dengan anak tersebut sampai Kemarahanya meledak-ledak hingga dilampiaskan dengan memukuli korban, dengan tanpa sadar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku tanganya sampai terasa sakit setiap memukuli korban. Sementara kondisi kejiwaan pelaku masih didalami pihak Polsek Jatiuwung.

Disebutkan Eliantoro, penyebab kematian korban dari hasil visum ada beberapa luka lebam akibat benda tumpul. Untuk suaminya kebetulan suami ke 3, Suami pertama dari NTT yang kedua dari palembang.

BACA JUGA :   Kapolres Palas Sertijab Kasat Intel dan Kapolsek Sosa

“kebetulan anak tersebut anak kedua dari suami kedua. Dan suami ketiganya tidak mengetahui sama sekali adanya penganiyaan tersebut.

Korban meninggal di rumah sakit saat dalam terluka dan kondisi lemas dibawa oleh kakak angkatnya,” kata Kapolsek.

Atas perbuatanya tersangka terancam pasal 80 ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak Subs. Pasal 44 Ayat 3 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Dul

Editor.                        : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses