DimensiNews.co.id TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Robert P. A. Pelealu mulai melirik proyek Pembangunan Politeknik BPSDM Kemenkumham di Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Korps Adhiyaksa hingga saat ini belum menerima berkas pelaporan tentang beredarnya dugaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu tersebut.
Robert mengatakan,pihaknya masih menunggu berkas pelaporan dari masyarakat tentang kepalsuan IMB. Karena sampai saat ini dirinya masih belum tahu akar permasalahan di lokasi proyek.
”Jadi saya belum bisa komentar terlalu banyak. Karena saya saja belum tahu masalahnya mas,” Ujar Robert saar dihubungi selulernya oleh wartawan,”Kamis (13/12).
Saat dimintai keterangan beredar foto copy IMB yang dibawa Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana kemarin. Pihaknya sudah membawa surat foto copy IMB tersebut ke DPMPTSP Kota Tangerang. ”Jadi pas saya cek ke kantor perizinan IMB tersebut belum menemukan yang asli,” terangnya.
Mumung pun masih mencari tahu foto copy IMB tersebut didapat dari mana yang diberikan Pak Anton Tri Utomo. Karena surat tersebut sangat meragukan kesatuan penegak perda Kota Tangerang. ”Biasa yang kami cek bangunan suka diberikan foto ada IMB yang asli. Sehingga kami tidak meragukan bangunan tersebut,” terangnya.
Saat ditanya surat foto copy IMB yang dipegang tersebut asli atau palsu Mumung mengaku dirinya belum bisa memastikan bahwa perizinan itu asli atau palsu. ”Yang jelas kami belum menerima lembaran surat IMB yang asli dari proyek Kemenkumham,” paparnya.
Dari hasil rapat kemarin kata dia, berkas surat foto copy IMB yang dipegang tersebut langsung dirapatkan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain. ”Hasil rapat tim kami ada revisi tata ruang di proyek Kemenkumham tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaksana proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham Anton Tri Utomo membahkan, bahwa dirinya memiliki surat foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kota Tangerang. ”Berkas IMB sudah ada mas. Tetapi masih berbentuk surat foto copy yang di print out hasil foto hand phone dari dinas,” jelasnya.
Berkas tersebut diberikan dari salah satu staf DPMPTSP Kota Tangerang untuk menjadi acuan bahwa bangunan tersebut berizin. ”Ini bukti foto copy izinya ada mas,” Pungkasnya.
Laporan Wartawan : Dul
Editor. : Red DN