Kasus Bansos Beras Rp200 Miliar, Kakak Hary Tanoe Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

  • Bagikan
Kasus Bansos Beras Rp200 Miliar, Kakak Hary Tanoe Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Surat cegah tersebut dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Menurut Budi, langkah ini diambil agar para pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

BACA JUGA :   Kodim 0503/JB Bagikan Hewan Kurban Pada Yayasan Dan Pesantren Juga Warga Sekitar

Empat Nama Dicegah

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pihak yang dicegah KPK ialah:

  • Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, yang sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.
  • Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Hary Tanoesoedibjo.
  • Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
  • Herry Tho (HER/HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.

Keempatnya sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

KPK juga mengumumkan bahwa tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka belum dibuka ke publik karena menunggu proses penahanan.

BACA JUGA :   Fenomena Potret Kritik Politik Lewat Pameran Lukisan dan Karya Seni Visual

“Penghitungan awal penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Konferensi Pers Segera

Budi menegaskan, detail konstruksi perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers resmi bersamaan dengan penahanan para tersangka.

“Semua perkembangan akan disampaikan secara transparan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses