Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Berdasarkan penghitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Larangan ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat individu berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) sejak 12 Agustus 2025. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
“Tindakan ini diperlukan untuk memastikan kehadiran para pihak dalam rangka proses penyidikan,” tegas Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut antara lain:
- Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, yang sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), kakak dari Pendiri Partai Perindo sekaligus Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
- Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
- Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
Mereka sebelumnya juga telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Pengembangan Kasus Juliari Batubara
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos COVID-19 yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan sejumlah pihak lainnya.
KPK memastikan akan menyampaikan detail konstruksi perkara, peran para tersangka, serta barang bukti yang telah dikumpulkan melalui konferensi pers resmi yang akan digelar bersamaan dengan penahanan para tersangka.*