Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rekan Tegaskan Tak Gentar Hadapi Penyidikan

  • Bagikan
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Rekan Tegaskan Tak Gentar Hadapi Penyidikan.

Jakarta — Sejumlah tokoh yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan siap menghadapi proses hukum. Mereka menegaskan yakin tidak bersalah dan tidak gentar apabila harus berhadapan dengan ancaman pidana.

Kurnia Tri Royani, salah satu terlapor, dengan suara lantang menyebut dirinya dan rekan-rekannya tidak pantas dipenjara atas tudingan tersebut.
“Sebagai anak bangsa, kami katakan tidak ada satu pun dari kami yang takut dipenjara. Tapi yang jelas, kami tidak pantas dipenjara!” ujar Kurnia usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Kurnia bahkan menyebut, pihak yang layak bertanggung jawab adalah Presiden Jokowi sendiri.
“Justru yang pantas dipenjara itu adalah orang yang telah menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan kebohongan publik, termasuk terkait ijazahnya,” ucapnya.

BACA JUGA :   Mental Juara SMAN 95 Optimis Untuk Meraih Penghargaan Adiwiyata

Ia menambahkan, apabila benar ijazah yang digunakan Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai presiden palsu, hal itu bisa mencederai keadilan bangsa. “Banyak anak bangsa yang kehilangan kesempatan menjadi pemimpin jika hal ini dibiarkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengaku tetap optimistis dirinya tidak bersalah. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan telah menyiapkan pembelaan, termasuk dengan meluncurkan buku Jokowi’s White Paper sebagai bentuk argumentasi.
“Oh iya, jelas kami optimis. Makanya kami juga berani merilis buku ini,” kata Roy.

Polisi Tingkatkan Status Kasus

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025. Total ada enam laporan polisi yang ditangani penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum, termasuk laporan resmi dari Presiden Jokowi.

BACA JUGA :   Dorong Ekonomi Naik, Eddy Soeparno Soroti Reformasi Struktural hingga MBG

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, laporan Jokowi dilayangkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Adapun lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari kepolisian resor.
“Dari lima laporan itu, tiga sudah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya telah dicabut pelapor,” kata Ade.

Sejumlah tokoh telah ditetapkan sebagai terlapor, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam perkara ini, Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

BACA JUGA :   Naas Febi Siswa SMK 2 Mentawak Hanyut  Terbawa Arus Sungai Di Tempat Wisata Teluk Wong 
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses