DimensiNews.co.id, BUNGO – Meskipun berobat menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), namun pasien masih saja disuruh untuk membeli obat di apotik luar oleh pihak rumah sakit Permata Hati, Rabu (18/11).
SS salah satu peserta BPJS di Kabupaten Bungo menyebutkan ia disuruh oleh pihak rumah sakit Permata Hati dengan alasan bahwa anti tetanus tersebut sedang kosong di rumah sakit.
“Tadi saya tertusuk besi, sampai di rumah sakit saya disuruh beli anti tetanus ke apotik luar dengan uang pribadi. Tadi saya bayar sebesar Rp 280.000 untuk membeli anti tetanus ,” ucap SS.
Dengan adanya kejadian ini, SS berharap pihak BPJS menindak pihak rumah sakit Permata Hati yang sengaja merugikan peserta BPJS. Menurutnya, sebagai peserta biaya pengobatan harusnya ditanggung penuh.
“Jika memang ini kesalahan dari pihak rumah sakit, saya berharap adanya sanksi tegas dari pihak BPJS. Karena bisa saja selama ini ada peserta BPJS lain yang juga dirugikan ,” tutupnya.
Terkait hal ini, Lutfi dari pihak BPJS Bungo mengatakan memang seharusnya pasien tidak perlu lagi membayar biaya pengobatan. Karena, satu paket pengobatan tersebut sudah dibayarkan oleh BPJS.
“Kita tidak tahu apa alasanya mengapa anti tetanusnya tidak ada di rumah sakit. Kalaupun harus beli diluar, mestinya pihak rumah sakit yang membayar. Kami menyarankan agar pasien datang ke kantor untuk komplain ,” sebutnya.(Barax)