Pandemi Covid-19, KAI Sediakan 10.000 Voucher Tiket Naik KA Gratis

  • Bagikan
Petugas saat berjaga dipintu masuk lintasan jalur kerera api di Stasiun Madiun.

DimensiNews.co.id, MADIUN – Disampaikan bahwa sang guru merupakan sosok utama digarda terdepan pendidikan nasional. Mengingat, pendidikan adalah pondasi yang sangat penting untuk mencetak generasi bangsa. Begitu juga para tenaga kesehatan, baik itu bidan maupun perawat.

Tenaga kesehatan inilah, pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19. Mereka yang berada digaris terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran dan tenaga. Tetapi, mereka juga rela mengorbankan risiko kesehatannya yaitu demi keselamatan orang lain.

Sebagai tanda untuk menghormati dan menghargai jasa para guru dan tenaga kesehatan yang merupakan para pahlawan tanpa tanda jasa, itu? PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) melaksanakan program gratis naik kereta api (KA) relasi jarak jauh, dengan cara membagikan sebanyak 10.000 voucher tiket KA. Program itu, yakni dalam rangka menyambut Hari Pahlawan ke-75 tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 10 November.

“Jadi yang berhak mendapatkan voucher tiket naik KA relasi jarak jauh secara Cuma-Cuma yaitu guru taman kanan-kanan (TK) sampai dengan SMA atau sederajat dan tenaga kesehatan,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu 7 November 2020 saat mengutip keterangan Direktur Utama PT KAI (Persero) yakni Didiek Hartantyo.

BACA JUGA :   Pajero Sport Tabrak Warung Pecel di Telanaipura Kota Jambi, Anak Kecil Tewas

Menurutnya bahwa program itu tidak berlaku untuk dokter maupun tenaga tata usaha/TU. Untuk mendapatkan voucher tiket naik KA gratis bagi guru yakni syaratnya menyerahkan foto kopi identitas sebagai tenaga guru berupa kartu atau surat keterangan. Sedangkan untuk tenaga kesehatan yakni bidan maupun perawat, menyerahkan foto kopi surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku.

“Melalui program ini, PT KAI hanya menggratiskan tiket KA nya saja yaitu melalui voucher yang diberikan. Namun tetap wajib memenuhi syarat protokol kesehatan (Prokes) dengan biaya rapid test Rp 85.000 ditanggung sendiri. Saat dilakukan rapid test di stasiun, maka menjadi tanggung jawab pengguna voucher,” jelasnya.

Ia menjelaskan voucher itu dapat diambil di customer service (CS) yakni pada 9 stasiun. Sedangkan untuk di wilayah Daop 7, pengambilan voucher hanya dilayani di Stasiun Madiun. Perlu diingat masyarakat, pengambilan voucher tiket naik KA gratis tidak dapat diwakilkan. Karena kuota pengambilan voucher perhari terbatas yaitu untuk menciptakan physical distancing. Pelayanan pendaftaran voucher itu, dapat dilakukan di CS mulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB.

BACA JUGA :   Pemkab dan Polres Batubara Terima Kunker Kabaharkam Polri dan Serahkan Bantuan

Namun voucher tiket naik KA Eksekutif dapat diambil mulai tanggal 7 sampai dengan 29 November 2020, karena untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan pada tanggal 8 sampai dengan 30 November 2020. Untuk voucher tiket KA Ekonomi dapat diambil mulai tanggal 11 sampai dengan 29 November 2020, karena juga untuk ditukarkan dengan tiket KA keberangkatan pada tanggal 12 sampai dengan 30 November 2020.

“Voucher ini, hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher. Misalnya pengambilan voucher di CS Stasiun Madiun, maka voucher inilah hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah Daop 7 Madiun yaitu menggunakan KA Brantas,” ujar Ixfan, biasa disapa.

Menurut dia, hingga ini terdapat 35 KA kelas Eksekutif dan Ekonomi yang dapat digunakan secara gratis keberbagai tujuan yaitu pada periode tanggal 8 sampai dengan 30 November 2020. Untuk wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 35 seat kelas Eksekutif dan 190 seat kelas Ekonomi. Keduanya terdapat pada KA Brantas relasi Blitar, Jawa Timur-Pasar Senen, Jakarta.

BACA JUGA :   Kapolda Bersama Pangdam V Brawijaya dan Pangkoarmada II, Bagikan Masker di Termimal Purabaya

Pihaknya menghimbau saat menggunakan layanan KA jarak jauh, maka pelanggan harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, juga wajib menunjukan surat bebas (SB) Covid-19 dengan Tes PCR/Rapid Test yang masih berlaku yaitu selama 14 hari sejak diterbitkan.

“Bisa juga dengan disertai surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit (RS)/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test. Selain itu, pelanggan KA diharuskan menggunakan face shield yang disediakan oleh KAI secara cuma-cuma. Tidak hanya itu, penumpang KA selama dalam perjalanan untuk menggunakan pakaian lengan panjang,” tegasnya.

Ixfan menambahkan pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para guru dan tenaga kesehatan atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini. “Voucher naik KA gratis ini, kami berikan untuk anda sebagai kepedulian dan bukti-bakti PT KAI (Persero) untuk Indonesia,” terangnya.*(all)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights