DimensiNews.co.id, BATU-Bukan hanya isapan jempol, untuk memutus mata rantai menyebarnya pandemi Covid-19 Pemkot Batu bersama jajaran hukum wilayah setempat mulai menindak tegas bagi yang mengindahkan protokol kesehatan.
Hal ini dibuktikan dengan pemberangkatan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Rabu (16/9/2020) malam, dimana didalamnya melibatkan Polres Batu, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang sudah siap memberi sanksi tegas.
“Angka reaktif yang terpapar Covid-19 di Kota Batu ini banyak, berkali-kali kami sudah melakukan sosialisasi tetapi masih banyak juga yang mengindahkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penegasan oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan,” ujar Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu (16/9/2020) malam, di Balai Among Tani Komplek Perkantoran Pemkot Batu.
Menurut Bude panggilan akrabnya, penindakan tegas itu akan dilakukan mulai besok, Kamis (17/9/2020), akan ada sidang di tempat mulai pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pastinya, tim yang diterjunkan ini memang akan memburu pelanggar protap kesehatan baik di tempat umum maupun di pusat keramaian,” tegas dia.

Sementara, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, mengatakan bahwa bagi pelanggar protokol kesehatan ini akan diberi sanksi sesuai dengan landasan hukum yang sudah tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perwali Kota Batu Nomor 78 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
“Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Batu yang berjumlah 150 personil,” terang dia.
“Dalam kurun waktu tiga hari, mulai 14 September 2020 terhitung ada 200 pelanggar. Ada yang tidak memakai masker dan memakai masker dengan tidak benar,” terang dia.
Oleh sebab itu, Harvi berharap dengan adanya tindakan tegas ini bisa membuat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa menjadi jera karena dari operasi yustisi yang dilakukan beberapa hari terakhir masih banyak ditemukan orang yang tidak displin.
“Kami sudah berkoordinasi dengan hakim di Pengadilan Negeri Malang, mulai besok, Kamis (17/9/2020), akan kita laksanakan operasi dengan sidang di tempat melibatkan rekan-rekan dari Pengadilan Negeri dan hakim, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan mudah-mudahan bisa membuat masyarakat kota Batu semakin sadar bahwa kesehatan itu penting untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain,” tandas dia.
Mengenai target waktu operasi, Harvi menegaskan, tidak ada batasan waktu yang ditentukan yang artinya sampai kondisi benar-benar menjadi pulih.
“Yang jelas, operasi ini akan terus kita lakukan,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto, mengungkapkan dengan adanya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan merupakan wujud nyata bahwa Pemkot Batu serius untuk menegakkan protokol kesehatan dalam rangka melindungi masyarakat.
“Ingat, hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat maka ini wujud nyata Pemkot Batu bersama stakeholder yang ada untuk melindungi keselamatan rakyat,” tukas dia.
Oleh sebab itu dia berpesan, dalam sidang di tempat Jaksa Penuntut Umum dan hakim juga hadir, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan terkait dengan protokol kesehatan landasan hukum yang dipakai sementara sudah ada Perda provinsi yang disana mencantumkan berbagai sanksi-sanksi termasuk sanksi pidana denda kemudian juga sudah ada peraturan Walikota yang dalam waktu tidak terlalu lama segera terbit Perda Kota Batu.
“Kita sudah melakukan berbagai sosialisasi yang begitu masif, tapi di sana-sini masih banyak pelanggar protokol kesehatan. Sosialisasi himbauan yang sedemikian masif ternyata belum menghasilkan kesadaran hukum yang maksimal maka sepertinya perlu adanya sanksi oleh karena itulah diterbitkan Perda dan peraturan Walikota yang didalamnya ada sanksi, baik itu sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi sosial,” urainya.(Adv)