DimensiNews.co.id, JAKARTA- Rencana pemerintah terkait penutupan fitur siaran langsung di sosial media seperti Facebook Live, Instagram TV, Instagram Live, dan sebagainya, kemungkinan akan terealisasi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.
“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, Kamis (27/8/2020).
Dengan demikian, kata Ramli, pemerintah kemungkinan akan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin penyiaran.
Jika kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, badan usaha ataupun badan hukum di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka nantinya wajib memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.
“Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ucapnya.














