Meski Sudah Di Segel Belasan Unit Bangunan Kios Tanpa IMB Belum Di Exsekusi Satpol PP

  • Bagikan

Photo istimewa: Bangunan Tanpa IMB Sudah Di Segel

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Sedikitnya 19 unit bangunan kios yang direncanakan untuk pertokoan di Jalan Tubagus Angke Rw, 01 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat tersebut akhirnya, disegel petugas Suku Dinas Cipta Karya Tataruang dan Pertanahan Jakarta Barat.

Belasan unit bangunan tersebut disegel, lantaran tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak instansi terkait.

Kepala Seksi  Citata Kecamatan Tambora, Jakarta Barat Ir. Ilham ketika dihubungi beberapa waktu lalu membenarkan, bahwa bangunan kurang lebih 19 unit toko di Kelurahan Angke sudah  dilakukan penyegelan.

“Karena tidak memiliki IMB ya harus saya segel itu tupoksi kerja saya. kata ilham

BACA JUGA :   KLHK: Anomali Cuaca Jadi Faktor Pemicu Banjir Kalsel, Bukan Soal Luas Hutan

Selain itu saya juga sudah melakukan Rekomtek terhadap banguanan tesebut dan sudah kami serahkan ke pihak Satpol PP. Jadi tugas saya selesai, kalau masalah pembongkaran sudah tanggung jawab Sarpol PP,” terang Ilham.

Sementara dari pantaun dilokasi salah satu security setempat Edy Suranto mengungkapkan, bahwa bangunan yang ia jaga tersebut semua masalahnya sudah diserahkan terhadap komendannya. Yakni Yusuf dan Rodanih.kata Edi

Selain komendan, permasalahan bangunan tanpa IMB tersebut, juga diserahkan pada Agus Rendi yang mengaku orang dari Walikota.

“Kalau Pak Yusuf dan Pak Rodani komendan saya, karena Babinsa di Kelurahan Angke. Kalau Pak Agus Rendi katanya orang Walikota,” ungkap Edi Suranto.

BACA JUGA :   Wabup Ajak DPD AGPAII Ikut Bangun Bantaeng dengan Dasar Nilai Religius 

Sementara Kepala Satpol PP Walikota Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya akan terfokus membongkar pelanggaran bangunan yang besar-besar itu pun berdasarkan Remkomtek dari Citata

Kalau pelanggaran bangunan yang kecil direncanakan dilakukan penindakan secata yustisi dengan denda yang lebih besar dan tidak seperti denda yang sekarang terlalu kecil.

“Kami akan fokuskan membongkar terhadap pelanggaran bangunan besar, karena terbentur anggaran yang relatif minim. Kata Tamo

Dia menjelaskan,dalam satu tahun ini kami targetkan hanya sekitar 80 unit bangunan besar yang akan kami bongkar.

“Kalau pelanggaran bangunan kecil akan kami beri sangsi yustisi dengan denda besar.” Tandas Tamo Sijabat.

 

 

BACA JUGA :   Dengarkan Aspirasi Dari Masyarakat, Jumiwan Aguza Bermalam di Limbur Lubuk Mengkuang

Laporan Wartawan : Hery Lubis

Editor .                      : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses