DimensiNews.co.id, JAKARTA- Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Kenaikan iuran BPJS ini diresmikan setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu disebutkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan diantaranya, Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Perjalanan iuran BPJS: Dinaikkan, lalu dibatalkan, kemudian dinaikkan lagi.
Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, disebutkan iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Kemudian per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
Lalu terjadi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Berdasarkan putusan tersebut, mulai 1 Mei 2020 besaran iuran BPJS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000. (red)
















