DimensiNews.co.id TERNATE – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Peduli FMP Maluku Utara menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara.Rabu (28/3/2018)
Masa aksi yang dilengkapi dengan satu truk dan sound system menuntut kepada lembaga penegak hukum, dalam hal ini Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar segera menuntaskan kasus korupsi di yang melibatkan beberapa SKPD di lingkup Pemprov Malut.
“Dari alhasil investigasi mereka terdapat 15 paket pekerjaan yang terindikasi merugikan daerah, yang melibatkan saudara Ahmad Purbaya selaku karo keuangan.” teriak koordinator lapangan Sartono Halek
Lanjut Sartono, bahwa pejabat daerah keluar dari amanat UU dan Pancasila, salah satunya terkait dengan Pansus DPRD Maluku Utara dengan paket kegiatan yang tidak di anggarkan dalam APBD 2016 dan tidak di tenderkan serta terdapat perbedaan nilai pagu anggaran senilai Rp.45.728. 055.901. Untuk itu kami menuntut kepada Kejaksaan Tingga dan Polda Maluku Utara, segera melakukan penyeledikan terkait dengan 15 paket proyek yang diduga fiktif yang menelan anggaran 45 Miliyar lebih”.ujar Tono.
Masa aksi meminta penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap saudara Ahmad Purbaya yang selaku kapala BPKPAD Maluku Utara, dan yang kedua, Plt Gubernur Maluku Utara M. Nasir Thaib, agar mengevaluasi Ahmad Purbaya yang dianggap gagal dalam melaksanakan tugasnya, hingga menambah hutang daerah”.
Masa aksipun menegaskan kepada Kejati dan Polda Maluku Utara, jika tuntutan mereka belum juga diindahkan. Maka ini kami akan mengkonsulidasikan massa lebih banyak dan akan melakukan pemboikotan besar-besaran tegas Tono didepan Gedung Kejaksaan Tinggi Malut.
“Kami selaku anak negeri merasa gelisah, karena selama ini dibiarkan para koruptor berkeliaran dan menghirup udara segar.”, menurut massa aksi ada pro dan kontrak dalam kepentingan ini, pada akhirnya merugikan daerah dalam praktek korupsi hingga menimbulkan struktur pemerintahan menjadi rusak”.papar para pendemo
Sementara itu, massa aksi yang ditemui Kabag Humas Kejati Maluku Utara yakni Apris Linggua, diruang kerjanya Apris mengatakan kerugian daerah pasti dikembalikan ke kas daerah dan jika terbukti ada indikasi korupsi”.bebernya
Lanjut Apris Linggua, kami Kejaksaan Tinggi Maluku Utara soal kasus korupsi yang lain, kami akan segera menyelesaikan dan itu tugas pokok kami selaku Penegak Hukum”.terangnya.
Menurut Kabag Humas Kejati Malut, itu akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini. Kami memberikan apresiasi kepada Front Mahasiswa Peduli Maluku Utara (FMP) Maluku Utara, yang sudah berulangkali mengingatkan kami.”tutup Apris
Laporan reporter : San
Editor. : Red DN