Gara-gara Kukang Jawa dan Kadal Papua, Dua Pria Asal Kota Malang Berurusan Dengan Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Sat Reskrim Polres Batu berhasil menggagalkan transaksi jual beli satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh dua pemuda asal Kota Malang.

Sementara, informasi rencana penjualan hewan langka tersebut didapat dari media sosial Facebook.

“Dalam menggagalkan rencana transaksi satwa yang dilindungi itu, Sat Reskrim Polres Batu berhasil menangkap dua pelaku berjenis kelamin pria yang berasal dari Kota Malang, yaitu JM dari Telogomas, Kecamatan Lowokwaru sebagai pengangkut, dan sang pemilik yaitu S (24) asal Kecamatan Kedungkandang,” kata Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama yang didamping Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono saat gelar perkara di Mapolres Batu, Jumat (21/2/2020).

Dijelaskan Kapolres, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan satwa yang dilindungi tersebut lewat dunia maya. Dari pengakuannya (tersangka,red) hewang langka jenis Kukang Jawa itu dibandrol hanya Rp 500 ribu.

BACA JUGA :   Program Aladin, Satgas TMMD Bojonegoro Rehab Rumah Bu Salamah

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari akun Facebook milik RS. Kemudian, dari anggota kami menyamar sebagai pembeli. Saat hendak transaksi di depan MAN 2 Kota Batu, langsung kami lakukan penangkapan. Anggota kami berhasil mengamankan barang buktinya, berupa 1 ekor Kukang Jawa, 1 unit sepeda motor,” jelas dia.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama

Sementara, lanjut dia, dalam proses transaksi itu sebagai jasa pengangkut adalah JN, dengan cara menyelimuti hewan langka itu yang menggunakan sepeda motor. Dan, janji tempat pertemuannya di depan MAN 2 Kota Batu.

Tidak hanya itu, menurut Harvi, ternyata setelah diketahui tersangka S juga kedapatan memiliki satwa langka lagi jenis Kadal Papua yang disimpan dirumahnya.

Padahal, imbuh dia, sebenarnya tersangka sudah mengetahui bahwa satwa langka yang dimilikinya itu dilindungi oleh negara.

BACA JUGA :   Sah KPU Tetapkan Al Haris - Sani Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yaitu pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 juga pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” terangnya.

“Tersangka S mengaku bahwa hewan Kukang Jawa itu dari temannya orang Blitar dengan harga Rp 250 ribu. Sedangkan Kadal Papua membeli dari Facebook dengan cara COD di daerah Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 200 ribu. Yang baru seminggu dipelihara,” pungkas Harvi.

Dan, untuk saat ini hewan-hewan yang dilindungi itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Malang.(put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses