DimensiNews.co.id JAKARTA – Erwin Fandra Manullang, SH seorang praktisi hukum merasa terpanggil serta prihatin dengan maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Republik Indonesia. Bukan rahasia umum lagi kesadisan narkoba sudah banyak memakan korban, baik itu anak anak hingga orang dewasa. Masyarakat sipil maupun penegak hukum.
Menurut Erwin, hal ini terjadi karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ya, sangat disesalkan selama kurang lebih (10) sepuluh tahun disahkan, belum ada kepastian hukum atas revisi Undang-Undang Narkoba oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Padahal selama 10 tahun ini, berbagai dinamika dalam kehidupan sosial masyarakat sudah terjadi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu, (29 /11 2019).
Dia menjelaskan, dari aspek sosiologis revisi terhadap UU Narkotika berdampak luas secara positif terhadap masyarakat. Sebab menurutnya, subtansi permasalahan narkotika menyangkut kepentingan Negara Republik Indonesia.
“Karena permasalahan narkotika merupakan permalasahan kita bersama, yang harus diselesaikan semua komponen masyarakat, pemerintah, serta aparatur penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah demi kebaikan generasi masa depan bangsa kedepannya.
Walaupun sudah sama-sama tau, dan bukan rahasia umum lagi, untuk menuntaskan permasalahan narkoba memang bukanlah hal yang mudah.
Dalam hal itu, patut kita apresiasi komponen masyarakat yang aktif mendedikasikan untuk berjuang melawan Narkotika, walau entah sampai kapan kita merdeka dari penjajah yang namanya narkotika paling tidak kita semua memberikan semangat juang.
Ironisnya, jangan juga ada isu-isu konyol dan agenda kerja yang tidak ada relevansinya terhadap solusi Pemberantasan dan pencegahan narkotika di saat banyak pihak yang sedang serius menangani permasalahan narkoba,. “Ini permasalahan serius yang harus ditanggulangi bersama,” tambahnya.
Ia berharap kepada semua komponen bangsa untuk bersama-sama mengawal revisi Undang-undang Narkotika.(HL)
















