Segera Terbongkar, Misteri Piutang Pajak Rp 24,4 Miliar di Lingkungan Pemkot Batu

  • Bagikan
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta

DimensiNews.co.id, BATU-Semakin lama segera terkuak, terkait piutang pajak sebesar Rp 24,4 miliar yang selama ini masih menjadi misteri, di Kota Batu.

Berawal dari pertanyaan Forum Warga Batu (FWB), masalah pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.

Dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batu, I Nyoman Sugiarta ,SH ,MH, terkait pertanyaan FWB mengenai piutang pajak Pemkot Batu sudah dibuat Legal Opinion (LO) oleh Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (8/11/2019).

Soal perjalanan LO tersebut, lanjut dia, sudah rampung pada 5 Desember 2018 silam  dan langsu g diserahkan ke Pemkot Batu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Pada 5 Desember 2018 lalu, LO sudah selesai dibuat dan diserahkan langsung ke BKD Pemkot Batu,” terang dia, dengan menunjukkan tanda terima, sebagai bukti penyerahan LO itu ke Pemkot Batu.

BACA JUGA :   Mobil Tertimpa Pohon di Universitas Pancasila, Satu Orang Tewas

Di dalam LO tersebut, kembali dijelaskan Nyoman, ada enam poin soal pendapat hukum, dari jumlah tersebut poin yang mendasar adalah memberi rekom kepada Pemkot Batu agar meminta pendapat kepada dua ahli.

“Ada poin penting dalam LO itu soal piutang pajak, yang mana memberi rekom kepada Pemkot Batu minta pendapat dua ahli yaitu ahli tata usaha negara dan ahli pajak,” tandas dia.

Legal Opinion (LO) yang sudah dibuat

Sedangkan, menurut dia, LO tersebut sebenarnya juga diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2019 yang lalu, dan itu sudah diserahkan.

“Semua dikembalikan lagi ke pihak Pemkot Batu, mau mengarah penggelapan pajak dan sebagainya, yang punya kewenangan kembali lagi ke Pengadilan Pajak,” jelas Nyoman.

BACA JUGA :   Dandim 0510/Trs Dampingi Menhub RI  Launching Damri Citra Raya Tanggerang 

“Kalau dari tim kejaksaan terkait dengan LO tersebut, hanya sebatas memberi pandangan hukum saja,” tegas dia.

Sementara, Koordinator FWB, Kayat Hariyanto ,SH, merasa heran setelah mengetahui bahwa LO sudah diserahkan ke pihak Pemkot Batu sejak 5 Desember 2018 yang lalu.

“Pastinya, ini akan menambah pertanyaan, ada apa dibalik semua ini?” tanya dia, saat ditemui di gedung Kejaksaan Negeri Batu.

Oleh sebab itu, dia berjanji, akan mencari kejelasan soal pajak yang nilainya sangat besar itu, sampai pada akarnya.

“Kami akan mencari kejelasan soal pajak yang misterius itu, supaya lebih gamblang karena besarannya sungguh fantastis,” tegas dia.

Seperti diketahui, LO itu sudah dikerjakan dan rampung, serta ditandatangani juga oleh mantan Kejari Batu, Nur Chusniah, SH, MH, I Nyoman Sugiarta.

BACA JUGA :   Hasil Rapat Pleno KPU, Ayep Zaki-Bobby Maulana Resmi Menang Pilkada Kota Sukabumi 2024

Dan, Dedy Agus Oktavianto,SH,MH, serta Rany Diajeng Purnamsari,SH,MH, Made Ray Adi Martha ,SH, Hendry Sucipto S,Sirait,SH,MH, serta Muchlis Nurhakim,SH.

Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses