SERANG – Ketua Markas Wilayah KKPMP ( Kesatuan Komando Pembela Merah Putih ) Kota Serang, Robani menyoroti pengerjaan betonisasi jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten yang diduga dikerjakan asal-asalan, Rabu (15/7/2026).
Meurut Robani, jalan cor beton sepanjang 300 meter dengan lebar 3,5 meter dan tebal 15 cm itu sudah retak dan patah di sejumlah titik. Padahal usia jalan belum genap 3 bulan sejak selesai dikerjakan.
“Kami kecewa. Ini uang rakyat. Masa baru 3 bulan sudah rusak. Diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai spek,” papar Robani.
Robani juga menyoroti sikap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang yang tidak mau memberikan keterangan terkait proyek tersebut saat dikonfirmasi.
“Sikap bungkam ini sangat tidak pantas. Pejabat publik wajib terbuka. Ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP,” tegasnya.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara harus bisa diakses dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Robani meminta Inspektorat Kabupaten Serang dan Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
Ia mendesak dilakukan audit teknis terhadap kualitas pekerjaan dan audit keuangan terhadap anggaran proyek.
“Kalau memang ada permainan atau dugaan yang merugikan negara dan warga, tolong pecat oknumnya. Bila perlu sampai ke Kadisnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait kerusakan jalan dan dugaan pelanggaran KIP tersebut.*
















