SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (8/6/2026).
Dua regulasi yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi ini menjadi kunci dalam melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.
Terkait Raperda tentang pendataan dan pemanfaatan kawasan serta tanah telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menegaskan, tanah merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif dan produktif agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap lahan yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah penelantaran lahan, serta mendukung pelaksanaan program reforma agraria di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan disusun untuk memperkuat sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Bupati menilai sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam menunjang mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Penguatan sektor perhubungan sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen mendorong integrasi layanan transportasi, meningkatkan pengawasan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi guna menghadirkan sistem transportasi yang lebih modern dan efisien.
Bupati berharap, kedua raperda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju dan sejahtera.
“Semoga regulasi ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi pijakan dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.*(Asep)
















