SUKABUMI – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan kegiatan Reses Ke-2 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung pada 3–5 Juni 2026 di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi representasi legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Melalui reses, para anggota dewan turun ke lapangan guna menjaring berbagai masukan, usulan, serta kebutuhan pembangunan yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan reses kali ini melibatkan 49 anggota DPRD dengan cakupan 147 titik kegiatan yang tersebar di 113 desa dan 42 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Reses menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen. Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat nantinya akan dihimpun dan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memastikan program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah dapat lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan riil masyarakat, serta memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga.
Dengan pelaksanaan reses yang merata di seluruh wilayah, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mengawal pembangunan daerah yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Mendengar Aspirasi, Mengawal Pembangunan, Bersama Mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.”*(Asep)
















