SERANG – Pembangunan jalan beton di Desa Kemuning, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, disorot warga karena tidak dipasang papan informasi kegiatan. Padahal papan proyek wajib terpasang sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan yang dibangun memiliki panjang sekitar 350 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal 15 cm. Hingga Rabu (30/05/2026), belum terlihat papan nama proyek yang mencantumkan sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, maupun pelaksana kegiatan.
Seorang pengawas lapangan yang enggan disebutkan namanya membenarkan tidak adanya papan informasi. Ia menyebut keputusan itu atas perintah langsung Bupati Serang, Ratu Rachmatul zakiyh ahalias Ibu zakiyah.
“Tebal 15 cm, lebar 3,5 meter, panjang 300 meter. Untuk papan pelame tidak dipasang, itu perintah dari Ibu ratu Rachmatul zakiyah Bupati Kabupaten Serang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang maupun Pemerintah Desa Kemuning terkait ketiadaan papan proyek dan sumber dana pembangunan.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2021 mewajibkan setiap proyek konstruksi memasang papan informasi. Tujuannya agar masyarakat mengetahui detail kegiatan, mulai dari nama paket, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, hingga jadwal pelaksanaan.
Warga Desa Kemuning berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah. “Kami cuma mau tahu ini anggarannya dari mana, siapa pelaksananya, dan berapa lama pengerjaannya. Supaya tidak ada tanda tanya,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.*(Uum)
















