Tegas ! Advokat Rikha Bantah Opini Publik yang Merugikan Hak Hukum ‘Amir’

  • Bagikan


Surabaya — Tim kuasa hukum wartawan Amir, yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyampaikan bantahan tegas atas pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kliennya. Mereka menilai narasi yang berkembang berpotensi membentuk opini publik secara prematur dan merugikan hak-hak hukum Amir.

Dalam pernyataan resminya, Kamis, 26 Maret 2026 tim kuasa hukum menyoroti pemberitaan di beberapa media online yang dinilai tidak mengedepankan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah

“Pemberitaan seperti ini berisiko menggiring opini publik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rikha, yang diketahui merupakan pengacara keluarga Prada Lucky lalu.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyesalkan minimnya empati dan solidaritas dari sesama jurnalis. Mereka mengingatkan bahwa situasi serupa dapat menimpa siapa saja di kalangan pers.

BACA JUGA :   Peredaran 28 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

“Hari ini yang menimpa wartawan Amir, bukan tidak mungkin besok dapat menimpa jurnalis lainnya. Jika kriminalisasi dibiarkan, maka semua insan pers berada dalam ancaman yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga saat ini Amir belum dinyatakan bersalah secara hukum. Mereka bahkan menyebut kliennya sebagai korban dari proses yang diduga sarat kejanggalan.

“Klien kami bukan pelaku, melainkan korban dari proses yang kami duga mengarah pada kriminalisasi,” kata Rikha.

Tim juga mengungkap adanya indikasi bahwa perkara ini berkaitan dengan upaya pembungkaman terhadap pihak yang berusaha membuka fakta tertentu.

“Kami menduga ada upaya sistematis untuk membungkam klien kami agar tidak membuka dugaan persekongkolan dalam perkara yang lebih besar,” ungkapnya.

BACA JUGA :   IPW Desak Oknum Brimob Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Bogor Ditangkap

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memperingatkan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa dasar hukum yang sah maupun pemberitaan yang tidak berimbang. Langkah tersebut, menurut mereka, mencakup jalur pidana dan perdata.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyerukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa rekayasa atau tekanan dari pihak mana pun.

“Hukum tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan tertentu. Kami akan melawan setiap bentuk penyimpangan prosedur,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tim kuasa hukum akan mengawal perkara tersebut secara serius dan profesional.

“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh opini. Kebenaran akan kami perjuangkan melalui jalur hukum yang sah,” pungkas Rikha Permatasari. (*)

BACA JUGA :   OTT Wartawan Rp3 Juta dan Bayang-Bayang Industri Rehabilitasi Narkoba
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses